Ambon, ambontoday.com – Nimroth Faitfet, S.Pd kepala sekolah SMAN 2 Jerol Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru ditelpon oleh Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku SIRHAN JUL CHAIDIR, S.Sos, M.Si.
Beliau ditelepon sebanyak dua kali untuk segera berangkat ke Ambon guna dilantik sebagai Kepala Cabang Dinas Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 25 Ferbuari 2020.
Setibanya diambon, beliau mempersiapkan diri untuk ada dalam acara pelantikan Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Maluku di Islamic Center, sebelum beliau menuju ke Islamic Center, ia menemui Sekretaris Dinas HUSEIN, S.Pd.M.Pd guna melaporkan diri.
Setelah melaporkan diri, beliau kaget dengan pernyataan Sekretaris Dinas bahwa dirinya sudah diganti dua jam yang lalu oleh Ruben Sairdekut, tindak ini sangat menakjubkan dirinya dan merugikan yang bersangkutan.
Aneh bin ajaib, Faitfet ditetapkan dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan namanya terlampir pada SK dengan nomor urut 23, berubah dua jam sebelum proses pelantikan dilakukan.
Proses biroksi yang sangat merugikan sepihak, dalam hal ini Kepala Sekolah SMA N 2 Jerol Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru Nimroth Faitfet, dan juga perlu dipertanyakan SK yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang diganti siapa.
Sekiranya ini menjadi perhatian serius pihak Pemerintah Provinsi Maluku, mengingat yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi untuk Kepulauan Aru, karena golongannya sudah IVb, dan mirisnya, beliau harus meninggalkan Sekolah yang sementraa mempersiapkan peserta Ujian dalam mengikuti UNBK. (AT/lamta)