Ambontoday.com, Ambon. – Â Kanwil ATR BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon terkesan kelabui Ombudsman Perwakilan Maluku dengan menyodorkan bukti lain yang sama sekali tidak menyentuh inti persoalan sebagaimana yang diadukan oleh PT Maluku Membangun kepada Ombudsman Perwakilan Maluku terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Kanwil ATR/BPN Maluku dengan menerbitkan sejumlah sertipikat lain diatas tanah Eigendom Verponding (EV) 986, 987 dan 988.
Ini terlihat dari hasil pertemuan antara Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet, SH dan Kakanwil ATR/BPN Maluku, Oloan Sitorus dan Kantor Pertanahan Kota Ambon, menindaklanjuti laporan PT. Maluku Membangun, berupa uraian tertulis tentang Status Tanah Eigendom Verponding nomor 986 dan 987, sementara persil tanah 988 tidak disebutkan.
Saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (14/08), Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet,SH mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN, pada Senin (14/08), pihak BPN sudah menjelaskan soal status tanah Eigendom Verponding dalam uraian berbentuk tulisan.
Disana menerangkan bahwa, Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor : SK.49/KA didalam Kosideran membaca : Sesuai Surat Djawatan Agraria tanggal 30 Mei 1958 nomor : Pda.9/1/21/Skr.
Bahwa tanah Eigendom Verponding nomor 986 terletak dalam Kampung Tan Toei Pulau Ambon, Maluku Tengah Provinsi Maluku, sekarang tanah tersebut di wilayah pemerintah Desa Batu Merah adalah tanah Partikelir atau tanah Eigendom yang dimaksud dalam pasal 1 dari UU Nomor 1958.
Salinan SK Menteri Pertanian/Agraria Nomor. SK. I/304/Ea tanggal 6 Agustus 1962 tentang pemberian sebahagian tanah Negara seluas 10Ha kepada bekas pemilik Tan Sie Lai.CS. sebagai ganti rugi sesuai pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1958.
Sedangkan persil tanah Eigendom Verponding nomor 987 terdaftar atas nama Pieters Johanes Gaspers Cs, seluas 56 Hektar terletak di Desa Hative Kecil, Kewedanan Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, yang sekarang Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Persil tanah Eigendom Verponding nomor 987 tergolong tanah partikulir yang luasnya melebihi 10 Bauw sehingga dengan dikeluarkannya UU nomor 1 tahun 1958 ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung Negara sejak tanggal 24 Januari 1958 sesuai SK Penegasan Nomor : Sk.I20/ka tanggal 23 April 1959.
Kepada bekas pemilik Eigendom Verponding nomor 987 telah diberikan ganti rugi atas sebagaian tanah tersebut seluas 11,5Ha sesuai dengan SK Ganti Rugi nomor : Sk.I/375/Ka tanggal 23 Agustus 1962.
Selain itu, dalam uraian tertulis versi BPN juga diuraikan sejumlah putusan Pengadilan maupun MA sebanyak 19 putusan, papar Hasan.
Menanggapi hasil pertemuan dengan Kakanwil BPN Maluku, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamet menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang para ahli untuk menilai persoalan ini, kemudian akan menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas.
Sementara itu, menanggapi uraian tertulis Kanwil ATR/BPN Maluku tersebut, Direktur PT.Maluku Membangun, Lutfi Attamimi mengatakan, uraian tertulis versi Kanwil ATR/BPN Maluku yang disampaikan ke Ombudsman itu sama sekali tidak menyentuh inti persoalan yang diadukan PT Maluku Membangun.
Bahkan, sejumlah putusan Pengadilan maupun putusan MA yang diuraikan secara tertulis itu samasekali tidak menyentuh hak kepemilikan PT Maluku Membangun atas persil Tanah Eigendom Verponding 986, 987, dan 988 yang sengaja dihilangkan dan tidak disebutkan dalam uraian itu.
“Uraian tertulis yang disampaikan BPN itu samasekali tidak menyentuh inti persoalan. Putusan putusan pengadilan maupun MA yang diuraikan didalamnya juga sama sekali tidak menyentuh hak-hak PT Maluku Membangun.
Jika benar tanah eigendom verponding 986 milik Tan Sie Lai Cs dan persil 987 Gaspers dimanakah Akta Eigendom itu, harusnya ada di BPN walaupun itu hanya copyan saja, tetapi sampai saat ini tidak ada akta eigendom dua persil tanah itu di BPN. Malah akta persil tanah Eigendom Verponding 986, 987 dan 988 aslinya ada di PT Maluku Membangun yang diambil dari negeri Belanda,” jelas Attamimi.
Selain akta 3 persil tanah Eigendom, juga ada metbrief, besloit, tanda bukti pendaftaran berupa kwitansi dan rekening Koran yang mana semua itu menerangkan bahwa 3 persil tanah ini sudah didaftarkan secara resmi kepada Negara sebagai bagian dari kepemilikan Nyji Mas Entjeh Siti Aminah (Osah), pemilik PT Perekebunan MV.Bloomkring.
Untuk itu, seluruh bukti dalam uraian yang disampaikan pihak BPN secara tertulis ke Ombudsman itu terkesan merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh BPN kepada Ombudsman Perwakilan Maluku.
Dirinya menegaskan, atas sikap BPN yang tidak mau menerima PT Maluku Membangun untuk duduk bersama Ombudsman pada Senin (13/08), akan ada aksi tegas yang dilakukan oleh PT Maluku Membangun kepada Kanwil ATR/BPN Maluku yang dilakukan dalam waktu dekat.
Sedangkan Kakanwil ATR/BPN Maluku yang hendak dokonfirmasi melalui KTU, Heru Muljanto, melalui pesan singkat mengatakan kalau Kakanwil baru saja berangkat ke Jakarta. (AT008)