Laporan Bupati KKT tahun 2018 lalu dengan tuduhan di karenakan kritikan Sony H Ratissa yang dilontarkan dalam diskusi dikantor DPRD pada tanggal 16 Januari 2018 yang menyoroti Nota Pengantar Bupati KKT.
Bupati KKT Petrus Fatlolon menyebutkan bahwa APBD tahun anggaran 2018 turun 7,2% dengan nominal nilai uang kurang lebih 60 Milyar, sehingga Ratissa mengkritik efektifitas penggunaan anggaran daerah.
“Skandal media,Ratissa, sebagai anggota DPRD aktif yang menjabat sebagai ketua Fraksi dan ketua Komisi C saat itu, dirinya memiliki hak imunitas dalam mengeluarkan pendapat sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014, paragraf 1 pasal 388 ayat (2).”
Via telp genggam,Srue akademisi dan Aktivis KKT menyampaikan bahwa “Di beberapa kesempatan Bupati KKT Petrus Fatlolon selalu menyampaikan bahwa Pemerintah tidak pernah anti terhadap kritikan, namun perlu dibedakan apakah yang disampaikan oleh Sony H Ratisa mantan ketua komisi C DPR KKT itu sebuah kritikan atau mengandung makba fitnah, terkait laporan tersebut ketika kaji dari kaca mata akademisi sangat tidak etis kalau di pressure sebagai fitnah mestinya hasil diskusi dari SHR tersebut di jadikan sebagai sebuah kritikan yang membangun dan turut mengimbangi Kekeliuran Bupati KKT sehubungan dengan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus merupakan kritikan terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, itu sah dan wajar-wajar saja, disesalkan pernyataan SHR tidak mengandung unsur fitnah namun dilaporkan ke Kepolisian dan kini keduanya antara pihak pelapor dan terlapor harus berurusan dengan hukum, betapa kelirunya pihak pelapor”sesal, Srue.
Lanjutnya, “Hal ini menunjukan bahwa pernyataan Bupati terkait dengan tidak anti terhadap setiap kritikan, sangatlah jauh berbeda dengan kenyataan”
Srue,meminta kesediaan Bupati KKT untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik karena sebagai pejabat publik bahkan sebagai pemimpin untuk masyarakat KKT, beliau harus berjiwa besar untuk menerima setiap keluhan masyarakat dan kritikan, apalagi SHR saat itu masi menjabat sebagai anggota DPRD KKT sebagai Wakil Rakyat, harap dapat dibedakan mana keluhan masyarakat atau kritikan dan mana fitnah, eloknya Pemda KKT tetap menjaga keharmonisan komunikasi di ruang publik dan kebebasan penyampaian pendapat oleh masyarakat apalagi kalau kritikan dan saran tersebut tertuju pada hal positif,membangun dan mengubah kebiasaan yang mungkin saja di anggap keliru,Tandas,Srue.
(AT/Paet)