Ambon, ambontoday.com – 17 Agustus setiap Tahun berjalan Bangsa Indonesia memperingati hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan diwajibkan setiap warga Negara untuk mengibarkan Bendera Merah Putih Lambang Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Menuju 73 Tahun Kemerdekaan Indonesia munculah suara hati dari Putra asala Maluku Carlos Salombre Leasiwal terkait ketidak pedulian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat satu maupun Daerah tingkat dua, se-Indonesia terlebih khusus Provinsi Maluku, Kota Ambon dan 10 Kabupaten Kota lainnya.
Kata hati ini diungkapkan kepada ambontoday.com di Ambon Jumat (3/8/2018) bahwa “saya merasa prihatin dengan para penyelenggara Negra dari level Presiden, Gubernur dan Bupati, Walikota dengan mengabaikan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 7 ayat 3 dan 4, maka sebagai warga Negara yang baik saya melayangkan surat kepada pihak DPRD Kota Ambon tertanggal 31 Agustus 2016 lalu yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon Jemmy Maatita dan diteruskan oleh Sekretaris atau staf Ketua DPRD Kota Ambon Evi Lesnussa dan diarahkan untuk diteruskan ke Pemerintah Kota Ambon pada saat itu” pungkas Leasiwal.
Dikatakan juga, bukan saja pada DPRD Kota Ambon, dirinya melayangkan surat juga kepada DPRD Provinsi Maluku yang diterimah oleh staf Ketua DPRD Provinsi Malu Rasmi, namun hingga kini dirinya belum menerima surat balasan dari kedua Lembaga Legislatif ini apakah suratnya sudah diteruskan kepada Walikota Ambon dan Gubernur Maluku.
“Saya sudah layangkan surat ke Pa Edwin Adrian Huwae sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPRD Kota Ambon Jemmy Maatita untuk seterusnya surat saya diteruskan ke Walikota dan Gubernur Maluku, dari dua surat tersebut, saya memintah kepada DPRD Provinsi Maluku untuk meneruskan surat saya ke Presiden RI Joko Widodo, entah surat itu sudah diterimah Pa Jokowi sapaan akrab Presiden atau belum” Ulasan Lalaki kulit sawa matang pecinta NKRI asal Maluku ini.
Dalam suratnya ke Presiden RI Jokowi, dirinya memintah kepada Pa Jokowi yang awalnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang tidak menjabarkan atau merealisasi amanat UU RI No 24 Tahun 2009, dan kini Jokowi telah menjadih Presiden RI, dirinya memintah kepada Pa Jokowi untuk memintah maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sejak UU tersebut ditetapkan namun hingga kini tidak direalisasikan.
“Saya ingin hanya satu, Pa Jokowi harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, jika hal itu tidak dilakukan maka, disinyalir atau diduga Pa Presiden Jokowi mendukung gerakan-gerakan saparatis yang ingin keluar atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kenapa saya harus katakana demikian karena sudah banyak Daerah yang ingin berpisah dari NKRI, ambil missal Timor Leste sudah berhasil, kini Papua Merdeka, Aceh Merdeka dan Bangsa Alifuru yang dikenal (FKM RMS) Merdeka akan terwujud lagi, saya tidak mau itu semua terjadi karena NKRI adalah harga mati” tutur Leasiwal.
Harapannya, amanat UU RI No, 24 Tahun 2009 ini dapat direalisasi oleh Presiden teristimewa seluruh Kepala Daerah yang ada di Wilaya Indonesia dan terlebih khusus Gubernur Maluku, Walikota Ambon dan seluruh Bupati dan Walikota yang ada di Provinsi seribu pulau ini.
“Harapan saya sekiranya Presiden, Gubernur Walikota dan Bupati se-Indonesia guna merespon amanat UU RI no 24 tahun 2009 guna menjaga keharmonisan Bangsa ini, jangan sampai beberapa daerah yang saya sampaikan diatas terwujud, maka riskan bagi Bangsa ini kedepan, semoga hal ini menjadi perhatian serius dari semua pihak yang berwenang” Harapnya. (AT – 005)