Ambon, Ambontoday.com – Polres Maluku tenggara dinilai tidak serius dalam penanganan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu / surat keterangan ijazah palsu oleh salah satu oknum kepala desa dimaluku tenggara
Sukron Somar Ketua FPLRM (Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku) bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan aparat penegak hukum Maka kepolisian adalah alat Negara yang berperan dalam menegakkan keadilan. Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta yang paling terpenting ialah menegakan hukum,Via telp kepada awak media ini (15/10/20)
Lanjut Sukron “ubi jus incertum ibi jus nullum” tiada kepastian hukum disitu tidak ada hukum. hukum berfungsi sebagai alat untuk, ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat, sehingga dapat menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan penegakan hukum yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. polri sebagai aparat penegak hukum, harus senantiasa mengawal dan menjunjung tinggi serta berkomitmen untuk mewujudkan hukum agar terus hidup, berwibawa dan menegakkan supremasi hukum yang berlandaskan kebenaran dan keadilan. guna mewujudkan hal tersebut, hukum yang mengandung nilai-nilai ideal, harus didukung oleh penegak hukum yang berintegritas tinggi, jujur, adil, profesional, transparan dan akuntabel.Jelasnya
“Menurut Sukron bahwa laporan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh seorang kepala desa dikei besar Selatan Maluku tenggara yang berinisial MR yang sudah dilaporkan pertama sejak April 2019 dan laporan resmi kedua pada tanggal 8 Juni 2020 dengan no surat: Sp.Lidik / 177 / Vl / 2020 / Reskrim 12 Juni 2020 sampai detik ini juga belum ada kepastian hukum. hal ini membuktikan bahwa hukum itu tajam kebawa dan tumpul keatas. dalam tahapan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kepemilikan ijazah palsu / surat keterangan ijazah palsu tersebut belum juga ada titik terang atau belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan sumber informasi dua rekaman yang isi rekaman keduanya tersebut mengatakan bahwa laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu / surat keterangan ijazah palsu tersebut akan ditutup sehingga kami menduga bahwa kasus ini berpotensi ada pemufakatan jahat dikepolisian dalam hal ini polres Maluku tenggara dengan bukti bahwa selama ini Kanit yang menengani perkara ini tidak pernah masuk kantor dengan alasan masalah kesehatan”
Tuturnya, berdasarkan surat keterangan ijazah yang dimiliki kepala desa yang berinisial MR, yakni surat keterangan ijazah sekolah pendidikan guru agama (PGA) namun diterbitkan oleh dinas pendidikan maka ini membuktikan surat keterangan ijazah tersebut perlu dipertanyakan dan sangat diduga kuat merupakan surat keterangan palsu karena yang berwenangan menerbitkan surat keterangan pengganti (SKP) ijazah pendidikan guru agama (PGA) ialah kementerian agama bukan dinas pendidikan sebagaimana diatur dalam keputusan direktur jenderal pendidikan Islam no 1 tahun 2012 yang kini dirubah menjadi keputusan direktur jenderal pendidikan Islam no 5343 tahun 2015 tentang pengesahan foto copy ijazah/ surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti penghargaan sama dengan ijazah / surat tanda tamat belajar pada satuan pendidikan dasar Islam, satuan pendidikan menengah Islam dan pendidikan keagamaan Islam dilingkup kementerian agama.
dan sekolah pendidikan guru agama (PGA) sama sekali tidak ditutup tetapi dialihkan menjadi madrasah Aliyah negeri (MAN) sebagaimana tertuang dalam keputusan menteri agama no 42 tahun 1992.
Dirinya menjelaskan untuk ditetapkan sebagai tersangka maka harus memenuhi dua bukit sebagai bukti permulaan yang dituangkan dalam pasal 17 dan 184 KUHAP. maka kami yakin dalam kasus kepemilikan ijazah palsu atau surat keterangan ijazah palsu kepala desa tersebut sangat terpenuhi dengan alasan bahwa dalam proses pemeriksaan terlapor sama sekali tidak bisa menunjukkan ijazah asli atau surat keterangan ijazah asli dan surat keterangan ijazah foto copy tersebut sudah dipakai untuk memenuhi persyaratan sebagai kepala desa (surat) dan yang berhak menerbitkan surat keterangan ijazah sekolah PGA (pendidikan guru agama) ialah kewenangan kementerian agama bukan dinas pendidikan (petunjuk). sedangkan keterangan saksi yang dalam hal ini saksi kunci pun belum diperiksa oleh penyidik dengan dalil Kanit yang menengani perkara ini selama ini sakit padahal kasus ini sudah digelar berdasarkan sp2hp yang diterima tertanggal 22 September 2020 dengan hasil gelar yakni ada penambahan pemeriksaan saksi tapi sampai sekarang pemeriksaan saksi pun belum juga dilakukan. dan sebenarnya ini menjadi kejanggalan bahwa selama ini penyidik tidak pernah memeriksa saksi yang namanya tercantum dalam surat keterangan ijazah palsu tersebut padahal baliau membantah dan mengatakan bahwa sama sekali tidak melakukan tanda tangan sebagai saksi sebagaimana namanya tercantum dalam surat keterangan ijazah tersebut. ada apa sebenarnya? Tanya Sukron
Dirinya berharap Kapolres Maluku tenggara harus secepatnya segera mengusut tuntas kasus ini dan apabila kanitnya belum juga sembuh maka segera mengambil langkah positif dengan menunjukkan Kanit pangganti baru untuk menuntaskan kasus ini sehingga kepastian hukum dan hukum menjadi panglima benar-benar ditegakkan.Tutup putra Key itu.(AT/Salkery)