Surat Mendagri Dilawan, DPRD Diacuhkan, Pj Tumalehu Barat dan Sekcam Manipa Terancam Dicopot

Banner Between Post 400x130

Piru,Ambontoday.com.- Penjabat Kepala Desa Tumalehu Barat Abubakar Silawane dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kepulauan Manipa Abd.Karim Lausepa tidak menghadiri panggilan Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dalam rapat dengar pendapat (RDP) senin 20/12/2021 terkait pengaduan pemberhentian 4 orang perangkat pemerintah Desa Tumalehu Barat.

Sebelumnya, Penjabat Desa Tumalehu Barat, Abubakar Silawane, Eks Guru SD ini  secara sepihak melawan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Desa serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Tindakan Abubakar Silawane ternyata tidak sendiri melainkan hal itu dilakukan atas rekomendasi dari Sekcam Kepulauan Manipa Abdu Karim Lausepa.

Baik Penjabat Desa Tumalehu Barat maupun Sekcam Manipa sejatinya adalah Pejabat pemerintah yang mesti tunduk dan taat pada aturan serta pimpinan yang lebih tinggi, namun sikap yang ditunjukan kedua Pejabat ini seakan ingin menentang aturan serta pejabat dan lembaga yang lebih tinggi kedudukannya.

Ini dibuktikan dengan tidak hadirnya 2 Pejabat itu menghadiri panggilan DPRD SBB dalam rangka Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Dinas PMD maupun ke-4 orang perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak, jelas menunjukan bahwa Penjabat Desa Tumalehu Barat dan Sekcam Manipa adalah 2 tipe Pejabat yang membangkang dan tidak menghrmati aturan serta pimpinan.

Dalam RDP Komisi I DPRD SBB, turut diundang Kepala Dinas PMD dan Kabag Pemerintahan Kabupaten SBB selaku mitra kerja dari Komisi I yang membidangi Pemerintahan.

Menurut kepala Dinas PMD Kabupaten SBB Reinhold V. Lisapaly.S.Sos  dalam RDP mengatakan, Abubakar Silawane seusai dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa pada tanggal 22 November 2021 dan pada tanggal 30 November 2021, Kepala Desa Terpilih serta Penjabat Kepala Desa telah diundang oleh Pemkab SBB lewat Rapat bersama Dinas PMD dalam pembahasan strategi penyerapan Dana Desa  se-kabupaten SBB yang sekaligus membahas tentang sistim pemerintahan di Desa agar Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa tidak melakukan Pemberhentian prangkat/staf Desa sehingga tidak mengganggu proses pelayanan dan penatausahaan Desa yang sedang berjalan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ.

Baca Juga  Melalui Momentum Puasa, Sahuburau Ajak Tingkatkan Kualitas Kerukunan Umat

Kadis PMD SBB menambahkan, bahwa sampai saat ini Dinas PMD tidak mengetahui sama sekali bahwa di Desa Tumalehu Barat ada terjadi pemberhentian prangkat Desa, baik lewat informasi dari Kecamatan Manipa maupun lewat Pejabat Kepala Desa Tumalehu Barat sendiri.

Sementara itu, hampir secara keseluruhan Anggota DPRD Komisi I dalam RDP menilai bahwa, Pejabat Tumalehu Barat dan Sekretaris Kecamatan Manipa telah melakukan pelanggaran sebagai mana yang diamanatkan oleh Undang-undang serta Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4268/SJ tertanggal 20 Juli Tahun 2020 tentang larangan pemberhentian Prangkat Desa kecuali, Meninggal Dunia, Memundurkan Diri, melakukan pelanggaran pidana minimal 5 tahun kurungan penjara dan berkekuatan hukum tetap.

Disampaikan oleh Anggota Kimisi I DPRD SBB bahwa, Pejabat Kepala Desa hanya mempunyai 3 tugas utama yakni mempercepat proses pemilihan kepala desa atau Raja, menjalankan roda pemerintahan di Desa atau Negeri dan ditambah mengelola anggaran Negara yakni DD dan ADD, selain dari 3 tugas tersebut, Pejabat Kepala Desa tidak mempunyai wewenang apalagi memberhentikan prangkat/staf desa secara semena-mena.

Untuk itu Pejabat Kepala Desa Tumalehu Barat dan Sekterais Kecamatn Manipa harus dilakukan evaluasi dengan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan itu.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD SBB Djamadi Darman itu memutuskan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda SBB melalui Dinas PMD dan Kabag Pemerintahan Kab SBB agar segera melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Kepala Desa Abakar Silawane dan Sekretaris Kecamatan Abdul Karim Lausepa untuk diveluasi atas pelanggaran yang dilakukan itu.

Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh ke-4 perangkat Desa yang diberhentikan masing-masing Saleh Waber Sekretaris Desa, Taher Mahu Kaur Perencanaan/Pembangunan, Firman Attamimi Kaur Umum dan Administrasi dan Amir Salisi kepala Seksi Kesejahteraan.

Baca Juga  KPUD MBD Gelar Pleno Hasil Verfak Balon Independen

Menurut ke-4 perangkat desa yang diberhentikan ini, kedua pejabat tersebut sebaiknya oleh Pemda SBB dicopot jabatannya karena dinilai dapat menimbulkan instabilitas dalam pemerintahan desa serta akan membuat perpecahan dalam masyarakat karena terlelau terkontaminasi dengan persoalan politik dan golongan, sehingga akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat kedepan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini