Ambontoday.com, Ambon.- Sungguh diluar dugaan, identitas instansi pemerintah yang bertugas melahirkan dokumen Sertipikat Tanah kepada masyarakat, Kanwil ATR/BPN Maluku tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan tempat bangunan kantor itu berdiri.
Hal itu diketahui dalam perbincangan KTU Kanwil ATR/BPN Maluku, Heru Muljianto, belum lama ini dengan Direktur PT.Maluku Membangun dan Komisi Penyelamat Aset Negara (Komnas PAN) Kota Ambon di ruang kerjanya, Heru mengungkapkan kalau status kepemilikan dokumen atas lahan tempat berdirinya kantor Kanwil ATR/BPN Maluku tidak ada.
Hal ini mendapat tanggapan serius dari Anggota Komisi II DPR RI, Siti Sarwenda. Dirinya menegaskan, pihak Kanwil ATR/BPN Maluku, harus memperjelas status lahan tempat berdirinya bangunan Kantor Kanwil ATR/BPN Maluku saat ini.
Demikian penegasan yang disampaikan melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, saat diminta komentarnya.
“Kanwil BPN Maluku harus memperjelas status lahan tempat berdirinya bangunan kantor. Kalau tanah itu milik rakyat ya wajib mengganti rugi.
Masyarakat dan media wajib mempertanyakan kejelasan status lahan milik Kanwil ATR/BPN Maluku,” tandas Sarwendah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Maluku, Oloan Sitorus yang hendak dikonfimasi wartawan terkait persoalan itu melalui KTU Kanwil ATR/BPN Maluku, Heru Muljianto, terkesan diacuhkan.
Saat diminta mengkonsultasikan keinginan wartawan untuk bertemu dan menkonfirmasi hal itu dengan Kakanwil, Muljianto tak pernah menjawab pesan singak SMS maupun panggilan telephone wartawan.
Baru diakhir bulan Agustus 2018, Heru menyampaikan kalau Kakanwil baru bisa bertemu dengan wartawan pada awal bulan September.
Namun beberapa hari yang lalu, ketika wartawan mengkonfirmasikan kesediaan Kakanwil melalui Muljianto lewat pesan singkat dan panggilan telephone, lagi-lagi tidak dijawab oleh pejabat public yang satu ini.
Karena tidak mendapat jawaban, Rabu 5 September 2018, wartawan mendatangi Kantor Kanwil ATR/BPN Maluku untuk konfirmasi dengan KTU dan Kakanwil, setelah melapor di petugas securitiy Otis Tentua, security kemudian meminta wartawan untuk duduk sebentar sambil dirinya mengkonfimrasi kedatangan wartawan kepada KTU, Heru Mulijianto.
Tak lama kemudian security keluar dari ruangan KTU dan meminta wartawan mengisi buku tamu sebelum masuk ruangan KTU.
Usai mengisi buku tamu, security yang hendak mengantar wartawan masuk ruangan KTU, tiba-tiba dipanggil dari balik pintu oleh KTU Heru Muljianto dengan raut wajah yang sedikit memerah dan marah.
Tak lama security kembali dari ruangan KTU dan manyampaikan kepada wartawan kalau KTU dan Kakanwil tak bisa ditemui saat ini tanpa ada alasan yang jelas, padahal keduanya sedang berada di kantor.
Sebagai seorang pejabat, Heru Muljianto semestinya tidak bersikap seperti itu, dirinya seharusnya memahami etika berkomunikasi ketika dihubungi lewat pesan singkat atau telephone seluler.
Bahkan sikapnya yang memarahi petugas security di depan tamu sangat tidak terpuji. (AT008)