Tak Paham Aturan Pemerintahan Desa, Penjabat Desa Tumalehu Barat Lawan Surat Edaran Mendagri

Ambon, Ambontoday.com.- Tak paham aturan pemerintahan, Penjabat Desa Tumalehu Barat, Kecamatan Kep.Manipa, Abubakar Silawane, Eks Guru SD Negeri tumalehu Barat yang baru saja diangkat berani bersikap menentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 141/4268/SJ Tanggal 20 Juli 2020.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota Seluruh Indonesia, tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa point 4 huruf C yang menegaskan, Kepala Desa tidak dapat memberhentikan Perangkat Desa diluar ketentuan, kecuali alasan tersebut sebagaimana huruf B yakni, yang bersangkutan Meninggal Dunia, Mengundurkan diri, Usia 60 Tahun, Terpidana (5 Tahun), atau Berhalangan Tetap.

Entah karena diskriminatif atau sentiment tertentu, Silawane berani memberhentikan, Saleh Waber (Sekretaris Desa), Firman Attamimi (Kaur Umum &Tata Usaha), Amir Salisi (Kasi Kesejahteraan), dan Taher Mahu (Kaur Perencanaan).

Tindakan Penjabat Desa Tumalehu Barat ini dinilai  telah melanggar aturan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan, serta menggunakan kewenangan tanpa memperhatikan ketentuan – ketentuan dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab sebagai pejabat Kepala Desa.

Pemberhentian ke-4 perangkat Pemerintah Desa Tumalehu Barat yang selama ini sangat bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab tertuang dalam Surat  Keputusan Pj Kepala Desa Nomor : 141/41 tanggal 11 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Abubakar Silawane, dinilai sebagai tindakan/sikap  “Diskriminatif” yang tidak substantif dalam  pengambilan sebuah keputusan.

Padahal Abubakar Silawane baru 19 hari diangkat sebagai Penjabat dinilai terlalu cepat menilai dan mengevaluasi kinerja setiap perangkat Desa apalagi program pembangunan Desa yang selama ini dilaksanakan.

Harusnya, sebagai Penjabat yang baru, Silawane lebih berkosentrasi dan serius, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk lebih fokus terhadap langkah strategis dalam pelaksanaan rencana pelayanan pemerintahan Desa yang berjalan sampai saat ini telah memasuki akhir masa periode Tahun Anggaran 2021, jelas Saleh Waber.

Untuk ketahuan, Proses penyaluran BLT  bulan Oktober-December 2021, sampai tanggal 15 December 2021 belum juga disalurkan, sementara penarikan BLT III Bulan Terakhir telah dilakukan Penjabat Abubakar Silawane pada 13 November 2021.

Dengan demikian hal ini akan berdampak bagi Penyerapan Dana Desa (Drooping APBN)  bagi  Desa  Tumalehu Barat, mengingat sempitnya waktu yang tersisa, dimana telah memasuki minggu ke – III  Bulan Desember,  sementara Tahap II DD – Tahap III DD belum ada kejelasan.

Begitupula Penyerapan  ADD Tahap – II (40%) dan Tahap – III (20%), sampai saat ini tanpa ada koordinasi, tanpa ada informasi bagi  semua perangkat desa, tidak mengetahui  bagaimana dan sampai dimana prosesnya yang telah berjalan.

Buntut Pemberhentian sepihak oleh Penjabat Tumalehu Barat, ke-4 Perangkat Pemerintah Desa tersebut melayangkan laporan resmi atas tindakan sepihak yang dilakukan Penjabat Tumalehu Barat dan Sekcam Kep.Manipa ke DPRD Kabupaten SBB, Bupati SBB dan Kepala Dinas PMD Kabupaten SBB. Tindakan yang dilakukan olej Penjabat Tumalehu Barat ini juga turut didalangi oleh Sekertaris Camat Kep.Manipa, Abd. Karim Lausepa.