Tanah Hibah Milik Jacquelin Alfons Sah Dibatalkan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Before content

Ambon, Ambontoday.com.- Pemilik sah Tanah seluas 127 meter persegi yang terletak di RT 001/RW 03, Kelurahan Batu Gajah yakni, Evans Reynold Alfons, secara resmi membatalkan hibah tanah tersebut kepada Barbara Jacqueline Imelda Alfons.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Ambon, melalui putusan No. 161/Pdt.G/2021/PN.Amb jo No. 18/Pdt/2022/PT.AMB jo No. 5000K/PDT/2022, menyatakan bahwa Barbara Jacqueline Imelda Alfons bukanlah ahli waris sah dari Jozias Alfons.

Dalam pernyataannya, Evans Reynold Alfons menyebutkan bahwa Barbara Jacqueline Imelda Alfons tidak berhak atas hibah tanah tersebut karena bukan garis keturunan lurus keluarga Alfons yang menurut hukum adat setempat, menghilangkan hak waris atas aset yang dihibahkan.

“Surat pembatalan hibah ini berlaku efektif per tanggal 26 September 2024 dan mencakup perintah kepada Barbara Jacqueline Imelda Alfons untuk segera mengembalikan seluruh aset yang telah diterimanya berdasarkan hibah yang dibatalkan tersebut.

Keputusan ini merupakan penegasan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan surat pembatalan telah ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, Mahkamah Agung RI, serta Kantor Pertanahan Ambon,” tegas Evans.

Baca Juga  Pernyataan Kuasa Obeth Nego Alfons Tak Mendasar, Putusan Hukum Adalah Sah dan Harus Ditaati