Tanggal 18 Oktober Alfons Eksekusi 17 Bangunan di Kawasan Kesia

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Kurang lebih 5 tahun tertunda, akhirnya rencana pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah rumah di Kawasan Kesia, Dati Kate-kate oleh pemilik sah 20 potong dusun Dati di Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons Cs akhirnya final dilakukan.

Pelaksanaan eksekusi tahap pertama sesuai keputusan pengadilan akan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2023. Kurang lebih sebanyak 17 bangunan pada objek eksekusi akan diratakan oleh alat berat dan di kawal aparat keamanan.

Hal ini disampaikan Evans Reynold Alfons kepada wartawan di kediamannya, Kamis 12 Oktober 2023.

“Pelaksanaan eksekusi sudah final dan akan dilakukan pada tanggal 18 Oktober nanti. Seluruh prosesnya saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan dan aparat keamanan.

Pelaksanaan eksekusi sebenarnya sudah dilakukan hari Rabu tanggal 11 Oktober kemarin, namun karena ada agenda lain dari aparat kemanan dalam hal ini pihak Kepolisian sehingga ditunda tanggal 18 dan itu sudah final,” ucap Evans.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan keputusan pengadilan nomor 62 tahun 2015, Junto putusan nomor 10 tahun 2017 dan Junto putusan nomor 3410 tahun 2017 yang inkrahnya pada tanggal 27 Agustus 2018.

“Putusan pengadilan ini sudah inkrah sejak Agustus 2018, jadi pelaksanaan Eksekusi tahap pertama ini wajib dilakukan karena sudah 5 tahun lebih. Kami selaku pemohon eksekusi telah bersabar, karena ada banyak permasalahan, yaitu terkait dengan Gempa Bumi, Corona dan lain-lain sehingga rencana eksekusi tertunda.

Adapun luas areal eksekusi yakni 99.963 meter persegi yang di atasnya terdapat 17 bangunan rumah, baik rumah permanen maupun rumah kebun, dan Pengadilan selaku pelaksana Eksekusi, telah menyurati pihak-pihak yang ada dalam objek yang akan di eksekusi.

Yang terkena eksekusi ini yakni sertifikat 354 atas nama Toni Kusdianto, yang mana Toni membeli dari Yohanis Tisera,” jelas Alfons.

Baca Juga  WIDYA PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER KEMAH BAKTI

Dikatakan, bagi masyarakat yang terkena dampak eksekusi ini sudah di beritahu sebelumnya.

“Saya ingin mengingatkan saja, bahwa masyarakat yang ada di objek eksekusi harus legowo, karena selama ini menempati tanah yang diatasnya ada sertifikat, dan itu berarti sebuah penyerobotan yang mereka lakukan secara tidak sadar.

Untuk itu, masyarakat yang terkena dampak eksekusi mesti segera mengosongkan tempat tinggal mereka, karena semua bangunan itu akan diratakan dengan tanah,” ungkapnya.

Undangan Mediasi Saniri Urimessing

Adanya Undangan Mediasi oleh Saniri Negeri Urimessing terkait Pelaksanaan Eksekusi Kawasan Kesia, Dati Kate-kate, menurut Evans adalah upaya untuk menghambat pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 18 Oktober 2023 nanti.

“Undangan mediasi ini saya duga sebagai cara yang dilakukan pemerintah negeri Urimessing untuk menghambat atau menggagalkan pelaksanaan Eksekusi.

Apa mereka lupa bahwa didalam perkara-perkara yang lain pihak pemerintah negeri adalah pihak yang kalah, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah negeri Urimessing,” kata Evans.

Menurutnya, kalau Saniri Negeri Urimessing mau melakukan mediasi masalah ini, tidak sewajarnya diusulkan ke dirinya.

“Karena saya orang yang melawan, pemerintah negeri Urimessing kenapa mau melakukan mediasi dengan Saniri negeri Urimessing.

Pertama, dari Kop surat undangan mediasi saja timbul pertanyaan, apakah ini kewenangan pemerintah kota? Hati-hati loh kop suratnya Pemerintah Kota Ambon.

Terkait pelaksanaan eksekusi walaupun seorang Penjabat Walikota juga tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan,” tandasnya.
“Yang saya pertanyakan apa kewenangan dari Saniri Negeri untuk melakukan mediasi terhadap masalah putusan pengadilan ini.
Saniri Negeri harus mencatat, kalau putusan pengadilan ini untuk diketahui, bukanlah untuk dimediasi.
Kalau mediasi, sebelum perkara ini diperkarakan di pengadilan ya itu wajar, tetapi setelah putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan proses eksekusi, apa arti dari mediasi lagi,” tegas Evans.
Terkait kewenangan Saniri Negeri Urimessing, Alfons mengingatkan agar hati-hati dalam mengambil kebijakan
“Saniri Negeri Urimessing saya andaikan dia adalah legislator, dalam hal ini dia sebagai wakil masyarakat negeri yang membantu Raja dalam pengawasan pelaksanaan tugas-tugas Raja, itu intinya bukan dia lembaga Yudikatif. Kalau Saniri negeri itu lembaga Yudikatif lain ceritanya,” paparnya.
Dirinya juga mengingatkan kalau Saniri Negeri Urimessing yang ada saat ini masa jabatannya belum sampai dua tahun, sedangkan putusan ini sudah lima tahun Inkrah.
Kalau sekarang dia mau melakukan mediasi, apakah dia tidak melecehkan pengadilan terkait dengan putusan pengadilan, hati-hati loh,” ucap Evans mengingatkan.
Dirinya menyampaikan, mestinya Saniri Negeri Urimessing berterima kasih, karena dengan adanya perkara 62 itu tiga Dati Negeri Urimessing, Yaitu Dati Batu Tangga, Dati Pohon Ketapang dan Dati belakang Gantungan Lama telah dikembalikan ke Pemerintah Negeri Urimessing.
“Mestinya Saniri Negeri berterima kasih karena dengan adanya putusan pengadilan nomor 62 ini tiga Dati telah kembali menjadi milik pemerintah negeri Urimessing.

Karena sebelumnya telah terjadi perbuatan curang oleh Pemerintah negeri Urimessing, semasa Jabatan Almarhum Hein Johanis Tisera, yang mana 3 Dati negeri Urimessing yang diambil alih dengan cara memanfaatkan  jabatan dia selaku Raja,” kata Alfons menerangkan.

Baca Juga  Pemkot Ambon Upayakan Pelayan Sinergis Bagi 7500 Jiwa Tahun 2018
Untuk itu bagi Alfons, ini merupakan faktor yang penting bagi Saniri Negeri Urimessing agar mempidanakan Yohanis Tisera terkait penggunaan surat 28 Desember 1976 yang sudah dinyatakan cacat hukum dalam pengadilan.