Ambontoday.com, Ambon.- Kurang lebih 5 tahun tertunda, akhirnya rencana pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah rumah di Kawasan Kesia, Dati Kate-kate oleh pemilik sah 20 potong dusun Dati di Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons Cs akhirnya final dilakukan.
Pelaksanaan eksekusi tahap pertama sesuai keputusan pengadilan akan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2023. Kurang lebih sebanyak 17 bangunan pada objek eksekusi akan diratakan oleh alat berat dan di kawal aparat keamanan.
Hal ini disampaikan Evans Reynold Alfons kepada wartawan di kediamannya, Kamis 12 Oktober 2023.
“Pelaksanaan eksekusi sudah final dan akan dilakukan pada tanggal 18 Oktober nanti. Seluruh prosesnya saya serahkan sepenuhnya kepada pengadilan dan aparat keamanan.
Pelaksanaan eksekusi sebenarnya sudah dilakukan hari Rabu tanggal 11 Oktober kemarin, namun karena ada agenda lain dari aparat kemanan dalam hal ini pihak Kepolisian sehingga ditunda tanggal 18 dan itu sudah final,” ucap Evans.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan keputusan pengadilan nomor 62 tahun 2015, Junto putusan nomor 10 tahun 2017 dan Junto putusan nomor 3410 tahun 2017 yang inkrahnya pada tanggal 27 Agustus 2018.
Adapun luas areal eksekusi yakni 99.963 meter persegi yang di atasnya terdapat 17 bangunan rumah, baik rumah permanen maupun rumah kebun, dan Pengadilan selaku pelaksana Eksekusi, telah menyurati pihak-pihak yang ada dalam objek yang akan di eksekusi.
Yang terkena eksekusi ini yakni sertifikat 354 atas nama Toni Kusdianto, yang mana Toni membeli dari Yohanis Tisera,” jelas Alfons.
Dikatakan, bagi masyarakat yang terkena dampak eksekusi ini sudah di beritahu sebelumnya.
“Saya ingin mengingatkan saja, bahwa masyarakat yang ada di objek eksekusi harus legowo, karena selama ini menempati tanah yang diatasnya ada sertifikat, dan itu berarti sebuah penyerobotan yang mereka lakukan secara tidak sadar.
Untuk itu, masyarakat yang terkena dampak eksekusi mesti segera mengosongkan tempat tinggal mereka, karena semua bangunan itu akan diratakan dengan tanah,” ungkapnya.
Adanya Undangan Mediasi oleh Saniri Negeri Urimessing terkait Pelaksanaan Eksekusi Kawasan Kesia, Dati Kate-kate, menurut Evans adalah upaya untuk menghambat pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 18 Oktober 2023 nanti.
Apa mereka lupa bahwa didalam perkara-perkara yang lain pihak pemerintah negeri adalah pihak yang kalah, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah negeri Urimessing,” kata Evans.
Menurutnya, kalau Saniri Negeri Urimessing mau melakukan mediasi masalah ini, tidak sewajarnya diusulkan ke dirinya.
Pertama, dari Kop surat undangan mediasi saja timbul pertanyaan, apakah ini kewenangan pemerintah kota? Hati-hati loh kop suratnya Pemerintah Kota Ambon.
Karena sebelumnya telah terjadi perbuatan curang oleh Pemerintah negeri Urimessing, semasa Jabatan Almarhum Hein Johanis Tisera, yang mana 3 Dati negeri Urimessing yang diambil alih dengan cara memanfaatkan jabatan dia selaku Raja,” kata Alfons menerangkan.