Ambon, Ambontoday.com – Sekertaris Kota Ambon, A G Latuheru meminta kepada komunitas Kalesang Maluku untuk memberikan rekomendasi dari lembaga-lembaga adat yang ada. Hal ini disampaikan oleh Latuheru dalam pertemuan dengan komunitas Kalesang Maluku di Ruang Kerjanya, Kamis (23/8/2018).
Menurutnya, Pemerintah kota Ambon akan melakukan pertimbangan terhadap tuntutan dari Komunitas Kalesang Maluku jika ada rekomendasi dari lembaga adat. Pasalnya, komunitas hanya mewakili beberapa orang. “Menjadi pertimbangan Pemkot. Baiknya Ada rekomendasi dari lembaga-lembaga adat terkait. Karena komunitas hanya mewakili beberapa orang saja,” ujarnya.
Dia menambahkan, komunitas Kalesang Maluku dapat bekerjasama dengan komunitas maupun lembaga lainnya untuk menuntut Lembaga Kebudayaan Maluku guna mengeluarkan rekomendasi terkait masalah ini.
“Komunitas Kalesang harus bersama-sama kumpul dengan komunitas atau lembaga lain, untuk sama-sama tuntut ke lembaga kebudayaan Maluku guna mengeluarkan rekomendasi, petunjuk penggunaan Kakehang (Dimana dan sebagainya). Supaya harus jelas dan semua orang tahu,” tambahnya.
Dengan adanya rekomendasi dari lembaga adat Pemerintah kota akan mempertimbangkan penggunaan simbol adat. Bahkan akan diusulkan untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan simbol adat. “Sehingga kalau bisa segera dibuatnya Perda Kota Ambon tentang penggunaan simbol-simbol adat,” tuturnya.
Latuheru menjelaskan, untuk trotoar yang baru dikerjakan tidak lagi memakai simbol adat Maluku. “Ini jadi perhatian kita Pemkot. Kita akan lakukan penyesuaian Sebetulnya ingin menghiasi, tidak menghina. Memang tidak ada lagi kedepan untuk itu kita rencana dirubah. Simbol-simbol itu sudah tidak lagi kita kerjakan di trotoar baru dan hanya ukiran. Tidak lagi untuk trotoar baru,” terangnya.
Sebelumnya, pihak Komunitas Kalesang Maluku menuntut Walikota Ambon untuk memanggil dinas terkait yang bertanggungjawab atas pembuatan trotoar dan merenovasi jalan trotoar yang masih terdapat lambang sakral Maluku.
Dalam pernyataan sikapnya, Kapitan Aksi, Pemilaun Vigel Faubun menyatakan, Walikota Ambon harus meminta maaf kepada seluruh negeri adat dan anak adat di Maluku. Pasalnya, membiarkan lambang sakral Maluku dijadikan sebagai hiasan trotoar untuk masyarakat menginjak, meludahi bahkan dinilai tidak menghargai perjuangan para leluhur. (AT-011).