Ambon,Ambontoday.com- Tarif Karcis objek wisata di Provinsi Maluku menjadi perhatian Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan bersama yang berlangsung di Museum Siwalima, Senin (30/8/2021), Kepala Bapeda Provinsi Maluku, Jaladnudin Salampessy mengatakan, tujuannya bagaimana menginformasikan terkait dengan peraturan Gubernur untuk pemanfaatan alat pervorator sebagai pengesahan untuk PAD pada objek-objek retribusi yang sudah ditetapkan.
Kemudian, kunjungan ke objek retribusi, yakni yang di kelola oleh dinas pariwisata, terkait dengan itu seluruh karcis yang di jual di berikan kepada masyarakat harus ada tanda pengesahan dari Dinas Pendapat Daerah (Bapenda).
Sesuai dengan peraturan Gubernur Maluku,yakni tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi yang kemudian di Acu pada UUD nomor 28 tahun 2009, sehingga semua karcis yang di jual itu, memiliki kesamaan dan tetap telah di sahkan oleh Bapenda.
“Jadi karcis yang di maksud itu adalah objek-objek yang di miliki oleh pemerintah daerah, yakni daerah tujuan wisata kita. Antara lain, Pantai Hunimua, Namalatu, Latuhalat, kemudian objek retribusi kita di Gong Perdamaian. Kita berharap nanti semua orang tahu dan sadar sehingga proses yang di jual kepada masyarakat, di luar karcis yang sudah di sahkan atau di tetapkan oleh Pemda dalam hal ini Bapeda, tidak akan berlaku bagi penghuni yang tidak memiliki ijin,” jelasnya
Ia meneruskan, Seluruh UPTD yang mengolah objek-objek retribusi berusaha untuk bisa memahami, melaksanakan rencana untuk semaksimal mungkin, dalam rangka peningkatan PAD.
“Seharusnya semua UPTD yang mengelola objek-objek retribusi berusaha memahami agar PAD kita meningkat dengan memanfaatkan objek wisata,” tukasnya
Ia pun memperingatkan, bila ada yang menjual karcis dan tak ada yang ada cap dari dinas pariwisata, maka jangan di terima dan meminta karcis yang sudah di sah kan oleh Dinas pariwisata dan Bapeda.
“Jadi masyarakat juga sekarang harus jeli dalam membeli karcis di objek-objek wisata,” tutupnya(AT010).