Tarif Tiket Kapal Laut Naik Setelah 21 Tahun Tidak Direvisi

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Penyesuaian tarif penumpang angkutan laut yang sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 adalah revisi atas Peraturan Menteri (PM) nomor 7 dan 8 yang sudah hampir 21 tahun terakhir tidak direvisi.

Hal ini disampaikan Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Mohammad Assegaf kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 4 Juli 2023.

Menurutnya, penyesuaian tarif angkutan laut sesuai PM nomor 07 dan 08. Kalau nomor 7 khususnya untuk armada kapal perintis itu memang ada penyesuaian 100%, itu menyangkut harga tiket penumpang dan muatan.

“Jadi ada dua item tidak terlalu menyolok soalnya kan harga tiket memang murah murah sekali jadi kalau memang nggak ada kenaikan juga kita masih di bawah standar dari swasta karena memang bisnisnya pelayanan itu juga mempengaruhi.

Ini sudah 21 tahun baru ada revisi untuk PM 07, dan untuk PM 08 itu untuk khusus kapal Pelni itu ada penyesuaian sebesar 23% surat edarannya sudah ada,” jelas Assegaf.

Dikatakan, untuk PM 08 itu berlaku untuk harga tiket saja jadi untuk muatan tidak berlaku, kalau untuk PM 07 berlaku untuk harga tiket dan muatan.

“Kenaikan tarif ini belum termasuk pas Pelabuhan dan asuransi karena pas Pelabuhan juga ada kenaikan.

Harga yang tertera di PM berbeda dengan yang harga yang ada di aplikasi harga tiket, karena harga tiket ini udah include sama pas pelabuhan jadi jangan sampai masyarakat resah ini kok tidak tidak sinkron.

Jadi misalkan kalau sebelumnya Pas Pelabuhan itu lima belas ribu, sekarang naik enam ribu itu berarti menjadi dua puluh satu sampai dua puluh tiga ribu,” paparnya.

Dirinya mencontohkan untuk armada kapal perintis seperti Sabuk Nusantara, sebelum ada penyesuaian tarif ini harga tiket menuju menuju Saumlaki empat puluh tiga ribu, kalau naik seratus persen berarti tarif saat ini adalah delapan puluh enam ribu.

Baca Juga  Wally : Kelompok Ikan Bubara Terperangkap Di Sungai Batu Merah