Teguh Triyono: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Yang Sah

Before content

Ambon, Ambontoday.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku menyatakan bitcoin dan virtual currency lainya tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan dilarang penggunaannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Tim BI SPPUR Layanan Administrasi, Teguh Triyono dalam konferensi persnya di Aula Serbaguna KPw BI Provinsi Maluku, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, pemilikan virtual currency termasuk didalamnya bitcoin sangat beresiko dan sarat spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi. Ini mengakibatkan ada resiko penggelembungan serta rawan digunakan sebagai saran pencucian uang dan pendanaan terorisme. “Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

BI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency. BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

“Ini sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial,” tuturnya.

Dikatakan, dengan semakin meningkatnya penawaran investasi bitcoin baik melalui seminar maupun iklan masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya.

“Segala resiko terkait kepemilikan/penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/ pengguna bitcoin dan virtual currency lainnya,” tambahnya.

Dia berharap media dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat sehingga tidak menjadi promoter, pelaku atau bahkan korban kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi OJK Maluku, Budi menambahkan Otoritas Jasa Keuangan Maluku terus melakukan pengawasan terhadap masalah tersebut. “Jika diketahui perbankan memfasilitasi atau malah memperdagangkan OJK akan melakukan tindakan pengawasan mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha bisa dilakukan kalau memang itu terbukti memfasilitasi tersebut,” terangnya. (AT-011).

Baca Juga  28 PEJABAT DILANTIK, KAKANWIL KEMENKUMHAM MALUKU TUNTUT PEJABAT BERKINERJA MAKSIMAL DAN JADI ROLE MODEL