Ambontoday.com, Ambon. – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan hak kepemilikan ahli waris Jozias Alfons atas 20 dusun Dati di Negeri Urimessing melalui putusan 916 PK/PDT/2024.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Julianus Wattimena ditolak secara tegas pada tanggal 29 November 2024, memperkuat rangkaian putusan sebelumnya, yakni: Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb (2016) yang mengakui hak ahli waris Jozias Alfons.
Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No.10/PDT/2017/PT.AMB (2017) yang menguatkan putusan PN Ambon. Putusan Mahkamah Agung No.3410 K/PDT/2017 (2018) sebagai putusan final dan mengikat.
Rangkaian Sengketa Hukum Selama Puluhan Tahun
Kasus ini bermula dari klaim Julianus Wattimena yang menyatakan dirinya memiliki hak atas tanah di Negeri Urimessing. Namun, bukti historis berupa Register Dati 1814, Kutipan Register Dati 1923, dan putusan pengadilan sejak 1979 hingga 2022, semuanya mengakui kepemilikan ahli waris Jozias Alfons.
Keputusan Mahkamah Agung melalui PK 916 ini menutup peluang hukum bagi Julianus Wattimena untuk kembali mengklaim tanah sengketa, mengukuhkan hak ahli waris Jozias Alfons yang kini diwakili oleh Evans Reynold Alfons dan Rycko Weynner Alfons.
Kronologi Putusan Penting
Sejak 3 Maret 1976: Surat pengakuan oleh Persekutuan Tanah Adat Negeri Urimessing mengakui hak milik Jozias Alfons.
Pada tahun 2016 Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan putusan No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb yang mengakui ahli waris Jozias Alfons.
Tahun 2017 Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan PN melalui No.10/PDT/2017/PT.AMB. Kemudian di tahun 2018 Mahkamah Agung mempertegas hak ahli waris melalui putusan No.3410 K/PDT/2017.
Kepemilikan Jozias Alfons sebagai ahli waris yang sah atas 20 potong dusun dati negeri Urimessing yang kini turun kepada Evans Reynold Alfons dan Rycko Weyner Alfons semakin tak terbantahkan dengan lahirnya putusan MA tanggal 29 November
2024, dimana Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya Peninjauan Kembali (OK) yang diajukan Julianus Wattimena, melalui putusan nomor: 916 PK/PDT/2024.
Menanggapi putusan MA tanggal 29 November 2024, Evans Reynold Alfons, salah satu ahli waris sah Jozias Alfons (alm) dan Jacobus Abner Alfons (alm) menyampaikan apresiasi atas putusan yang dikeluarkan MA sebagai bukti kemenangan.
“Kemenangan ini adalah bukti nyata perjuangan panjang kami. Putusan ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak dapat dikalahkan.
Kami menegaskan kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan ini dan tidak lagi ada sengketa yang mengganggu ketenangan kami sebagai ahli waris yang sah,” tegas Evans.
Menurut Evans, kasus ini menarik perhatian masyarakat Ambon, terutama karena tanah Dati memiliki nilai historis dan ekonomi yang signifikan.
Banyak warga memuji keputusan Mahkamah Agung sebagai langkah tepat untuk menegakkan keadilan dan menghentikan upaya penguasaan ilegal atas tanah adat, ucapnya.
Terkait putusan terbaru yang dikeluarkan MA ini, Ahli waris Jozias Alfons mendesak agar proses eksekusi atas seluruh wilayah 20 dusun Dati dapat segera dilakukan, terutama di kawasan Katekate, Intjepuan, dan Batusombajang.
“Eksekusi sebagian wilayah telah dilakukan pada 18 Oktober 2023, namun eksekusi penuh masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang,” papar Evans Alfons. (AT008)