“Terbit Nomor Register”B iro Hukum dan Pemerintahan Pemrov Harus Tinjau Kembali Nomor Register Ranperda APBD

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Keterlambatan realisasi APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024 diakibatkan tolak pandang dan argumen terkait penetapan APBD 2024 sebesar Rp902 Miliar digenjot naik sepihak menjadi Rp913 Miliar.

Kepada ambontoday-com Ketua komisi B DPRD Kepulauan Tanimbar Pola Laratmasse Kamis, (25/4/2024) katakan, ada banyak program siluman yang dimasukan dalam APBD yang sudah ditetapkan.

“Saya minta dengan hormat kepada Biro hukum dan pemerintahan Provinsi Maluku agar dapat tinjau kembali Rencana Perda (Ranperda) APBD Kepulauan Tanimbar 2024, yang diusul ke Pemprov untuk dievaluasi, karena ada kerja kotor didalam,” ujarnya.

Akibat dari program siluman itu yang diduga dimasukan pada APBD di Dinas Cipta Karya, sangat merugikan Kabupaten bertajuk Duan Lolat, dimana sangat tidak rasional bahwa hasil paripurna Ranperda APBD 2024 ditetapkan Rp902 Miliar.

Ironisnya, otak Atik APBD dari Rp902 miliar digenjot naik sangat tidak rasional Rp913 miliar dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan hasil penetapan paripurna DPRD Kepulauan Tanimbar.

“Saya tegaskan Surat Keputusan (SK) Ranperda APBD 2024 yang ditandatangani oleh dua pimpinan DPRD dianggap ilegal karena, tidak sesuai mekanisme, sehingga nomor registrasi yang akan dikeluarkan pihak Biro Hukum dan Pemerintahan harus dilakukan peninjauan sebelum mengeluarkan nomor register,” ungkapnya

Lanjut Pola, proses pembahasan KUA PPAS dan semua tahapan, tidak ada pembahasan terkait dengan pasar omele dan proyek lain yang sisipkan pada Dinas Cipta Karya. Itu dinyatakan siluman, karena tidak pernah ada pembahasan dalam setiap tahapan.

“Merujuk dari kerja kotor tersebut yang dilakukan oleh kedua pimpinan kami bersama Pemda Kepulauan Tanimbar itu akan mempengaruhi pendapatan pada batang tubuh anggaran APBD, disisi lain masyarakat kami semakin menderita dan lebih para lagi generasi kami yang dibangku pendidikan terancam di pecat,” tegas Pola.

Baca Juga  Berjanji Ditindis Pembohong

Dirinya sangat berharap, dari hasil evaluasi Ranperda APBD 2024 Kepulauan Tanimbar, pihak Biro Hukum dan Pemerintahan sebelum mengeluarkan nomor register, mesti jeli untuk melihat APBD itu karena diduga sangat siluman. (AT/tim)