Terima Sertifikat IKI, PT Rajawali Laut Timur Ekspor 12.122 Ekor Ikan Kerapu

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) menyerahkan sertifikat perpanjangan Instalasi Karantina Ikan (IKI) kepada PT. Rajawali Laut Timur di perairan Teluk Ambon, Rabu 22 Mei 2024.

Sertifikat tersebut diberikan bersamaan dengan ekspor 12.122 ekor jenis ikan hidup dengan berat total 11.5 ton tujuan Hongkong dan diangkut menggunakan kapal MV. Cheung Kham Wah.

Berdasarkan data, selama Januari sampai Mei 2024, PT. Rajawali Laut Timur telah melakukan ekspor ikan hidup ke Hongkong sebanyak enam kali dengan volume 103.596 ekor dan total nilai USD. 1.563.424 atau setara dengan Rp 25 miliar rupiah. Ekspor tersebut langsung dari Ambon dan tercatat masuk ke PEB di Bea Cukai Ambon.

Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, yang didampingi Slamet S dari Bea Cukai
menyerahkan sertifikat IKI secara langsung kepada perwakilan PT Rajawali Laut Timur Daniel Liaw.

Rohman menyampaikan, dengan sertifikat IKI ini, Pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan permohonan pengujian kesehatan ikan saat akan di eksport, karena karantina sudah melakukan monitoring/surveilans setiap bulan dan komoditi ikan dari PT Rajawali Laut Timur bebas dari HPIK.

“Kapan saja pelaku usaha melaporkan rencana kegiatan ekspor, Karantina Maluku siap untuk melayani hingga ekspor berjalan lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Direktur PT Rajawali Laut Timur, Daniel Liaw mengaku sangat terbantu dengan adanya sertifikat IKI tersebut karena menjadi jaminan kesehatan komoditi perikanan.

“Dibalik komoditi yang sehat pasti ada jaminan kesehatan ikan yang baik. Ikan yang terjamin kesehatannya mempermudah kita untuk proses ekspor agar komoditi perikanan kita sesuai dengan syarat dan masuk negara tujuan,” ungkap Daniel setelah menerima sertifikat.

Baca Juga  Kepiting Bakau Harus Dipelihara Kualitasnya.