Saumlaki, ambontoday.com – Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, akhirnya mengklarifikasi serta mengucapkan permohonan maaf. Sehubungan dengan kesalahan pengimputan laporan keuangan Pemda pada anggaran covid-19 tahun 2020 ke Polres Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB/KKT) senilai Rp9,3 milyar. Pasalnya pada dokumen laporan hasil pertangungjawaban (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku tertera pos anggaran tersebut, dan juga pada dokumen LKPD dengan nominal angka Rp7,3 milyar.
“Atas nama Pemda, saya selaku Bupati saya sampaikan klarifiaksi dan permohonan maaf bila ada staf di BPKAD yang lakukan kesalahan penulisan,” ujar Bupati Fatlolon, dalam keterangan persnya, Minggu (8/8) di ruang kerjanya.
Akibat kesalahan tersebut, Bupati telah memerintahkan Inspektur Daerah untuk melakukan penyidikan khusus (pensus) terhadap masalah ini. Kendati tidak ada unsur kesengajaan ataupun kerugian negara atau materiil dari kekeliruan tersebut.
Lanjut dia menjelaskan, dana covid-19 ke Polres tersebut setelah dilakukan pengecekan ulang pasca mencuat ke publik akibat pengungkapan fakta dari rapat badan anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), bahwa dana milyaran tersebut tidak ada dalam perencanaan gugus tugas covid-19, tidak tertuang dalam APBD 2020, tidak ada pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta tidak ada penyerahan anggaran kepada Polres.
“Yang benar itu Rp173 juta kepada bidang dalam Gustu covid-19 yang notabenenya anggota bidangnya adalah anggota polres. Jadi bukan untuk lembaga atau institusi polres itu sendiri,” ujarnya menjelaskan.
Kemudian lanjut Bupati Fatlolon, tentang hasil LHP BPK RI yang menyebutkan dana Rp9,3 milyar kepada Polres MTB tertera pada buku pertama LHP. Dimana pada buku 1 itu adalah laporan keuangan Pemda yang disajikan dan dibuat oleh BPKAD.
“Ada salah pengetikan disana. Angkanya tidak sebesar itu, hanya Rp173 juta saja dan itu ada salah penulisan disana,” kunci Bupati Fatlolon.
Lucunya, proses LHP BPK ini cukup memakan waktu yang panjang. Pada Permendagri nomor 77 tahun 2020, pada halaman 385 menjelaskan mekanismenya. Dimana mulai dari Laporan keuangan Pemda disampaikan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati, melalui Sekda paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian Laporan keuangan Pemda ini dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Nah, Laporan keuangan Pemda yang disampaikan kepada BPK itu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima
laporan keuangan dari Pemda.
Dalam hal BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemda, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.
Kemudian, kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian
terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda.
Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi
keuangan daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan
SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Kepala
Daerah melalui PPKD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Disisi lain, sesuai apa yang disampikan Bupati bahwa staf salah pengetikan. Namun apakah total dana itu berubah pada LHP BPK? Untuk itu dimintakan penegak hukum segera menelusuri Rp9,3 milyar tersebut. (AT/Sony)