Saumlaki, Ambontoday.com – Terkait pemberitaan media Kabarsulsel.com tertanggal 02 Januari 2025 dengan judul ” Maraknya Penarikan Kendaraan Oleh Depkolektor, Penasehat Hukum EH Polisikan Sejumlah Depkolektor”. Ini klarifikasinya. Jumat, (03/01)
Alfred Besitimur selaku pihak leasing bersama rekan-rekannya kepada Ambontoday.com menepis dugaan tersebut dengan menyatakan secara tegas dan lantang bahwa apa yang dilakukan oleh dirinya bersama rekan-rekannya sudah jelas dan benar akibat 1 unit (Mobil) tersebut ditarik sudah berdasarkan surat peringatan pertama, kedua serta ketiga kalinya dari pihak perusahaan tempat EH melakukan kreditur. Sebelumnya (AB) melakukan penarikan terlebih dahulu sudah meminta kunci unit secara baik-baik dan sebelum sang sopir menandatangani berita acara sebelumnya, sopir telah membaca dan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara tersebut.
Dirinya juga menjelaskan bahwa , setelah melakukan penandatanganan oleh sopir, AB menuju tempat mobil berada untuk mengambil mobil dan dilanjutkan dengan foto bersama didepan salah satu cave tempat mereka duduk. Kemudian dirinya menyampaikan kepada sopir bahwa nomor telepon kantor (Perusahaan) ada tertera pada berkas berita acara tersebut. Maka disampaikan kepada debitur (EH) bahwa unit tersebut bukan di tarik tetapi diamankan sementara waktu selama tujuh (7) hari jika punya etikat baik silahkan mengurusannya di Ambon pada perusahaan dimaksud. Dirinya menegaskan juga bahwa mereka bukan merampas atau merampok unit (mobil) tersebut, bahkan semua berkas kepemilikan sebagai status leasing dari pihak perusahaan tersebut jelas tanpa ada yang kurang sesuai dengan perintah perusahaan atau aturan yang berlaku karena seorang leasing wajib memiliki SPI (Sistem Pengendalian Internal) maka, bisa melakukan penarikan terhadap suatu unit kendaraan.
“Terkait dengan sang anak dari EH yang diturunkan di tempat sunyi dan jauh dari tempat keramaian itu menurut Josua Melawawan yang saat itu bersama dengan salah satu temannya tersebut membantah dengan tegas bahwa mereka bukan menurunkan anak dari EH di tempat yang sunyi tetapi di turunkan di tempat ramai bahkan salah satu dari temannya melakukan permintaan maaf dan membantu anak EH untuk menurunkan barang-barang bawaan mereka,” tambah Josua
“Selain itu, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18 tahun 2019 tentang Fidusia tersebut, kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh kliennya jika dilihat sesuai dengan putusan MK tersebut memang benar adanya tetapi kemudian didalam putusan itu selama tidak menghapus UU nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Maka hal ini juga tidak membatasi hak dari debitur untuk mengaman obyek sehingga dalam konteks yang diberitakan bahwa pengadilan mempunyai kewenangan untuk eksekusi tetapi kemudian dicatat bahwa, pengadilan adalah alternatif ketika kesepakatan bersama jika dalam penyerahan unit tidak ada, namun perlu dilihat pula bahwa ketika debitur yang kooperatif secara otomatis tidak bermasalah tetapi jika tidak kooperatif (Nakal) sehingga telah mendapat SP 1, SP 2 bahkan seterusnya, dilayangkan kepada debitur melakukan pindah alamat tanpa konfirmasi kepada pihak leasing maka secara otomatis debitur sengaja menghilangkan alamatnya untuk sengaja mengaburkan, maka dari pihak leasing mempunyai hak untuk mengamankan sehingga langkah yang dilakukan oleh kliennya itu hanya mengamankan supaya kemudian pihak debitur mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan bebannya,” ucap Matruty.
Ditempat yang sama, salah satu kuasa hukum leasing, Anthon Watunglawar kepada media ini menyampaikan juga bahwa, pihaknya siap mengikuti apa maunya pihak debitur. Tetapi, kebijakan yang dilakukan oleh rekan-rekan sudah benar adanya karena unit tersebut bukan milik pribadi tetapi masih milik perusahaan sehingga kliennya bekerja berdasarkan amanat dan perintah dari perusahaan, maka apa yang disampaikan bahwa ada kekerasan dan ancaman atau apapun itu, sama sekali tidak benar adanya. Sehingga klien kami telah bersedia menempuh jalur hukum terkait dengan perbuatan suami dari sang debitur akibat sikapnya sebagai seorang anggota Polri (APH) yang membawa benda tajam (parang) kemana-mana untuk melindungi diri, maka menurutnya alasan dari suami debitur itu tidak masuk akal sehingga apa yang disampaikan tersebut tidak mendasar dan mengada-ngada. Apalagi benda tajam tersebut dibawah dengan motor dinasnya sebagai anggota Polres Kepulauan Tanimbar. Apakah motor Dinas anggota Polri dilengakapi dengan benda tajam berupa parang ???
“Kami juga menegaskan bahwa, terkait dengan dugaan keterlibatan anggota Brimob yang diduga membekap para leasing tersebut “Tidak Benar”. Tetapi karena sebelumnya telah ada komunikasi bahwa, suami dari debitur sedang berada dalam perjalanan membawa massa dan juga benda tajam maka pihak leasing menghubungi oknum anggota Brimob untuk meminta perlindungan bukan membekap para leasing. Sehingga pihaknya menegaskan bahwa dugaan keterlibatan anggota Brimob untuk membekap para leasing tersebut HOAX.” Tandas Watunglawar mengakhiri. (AT/BAJK)