Terkait DD dan ADD SBB 2015, Pengacara R. Silooy Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Before content

Ambon, ambontoday.com – Kasus DD dan ADD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2015 kini menjadi perhatian public di Maluku pasalnya Drs.R.Silooy/Terdakwa dimutasikan sebagai Kepala BAPEDA 27 Juli 2015 sedangkan DD/ADD ditransfer ke rekening Desa tahap I bulan November 2015 dan tahap II bulan Desember 2015 dengan demikian yang menjadi pertanyaan Apakah relefan Drs.R.Silooy harus dihukum karena perbuatan hukum orang lain?

Bahwa nama R.Silooy disebut memerintahkan Bendahara untuk memakai dana DD dan ADD untuk kegiatan dinas yaitu; (1) Kegiatan Harganas yang di lanjutkan dengan Pameran TTG (teknologi tepat guna (2) Pelantikan 4 (empat) Kades (3) BIMTEK untuk Kepala Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan bulan September 2015 secara dejure Drs.R.S sudah tidak menjabat sebagai Plt.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, sesuai keputusan Bupati Seram Bagian Barat Tanggal 25 Juli 2015. Hal ini disampaikan YUSTIN TUNY.SH Kuasa Hukum Terdakwa.

“ya kasus ini sangat menarik karena dipilih sebagai atau angkat untuk dibedah oleh KPK dengan Fakultas Hukum Unpatti yang dihadiri oleh para penggiat anti korupsi beberapa waktu lalu dan telah terungkap keterlibatan orang lain dan telah Kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Piru untuk di buka kembali” Uangkap Yustin Tuny.

Lebih lanjut dijelaskan, dari 3 (tiga) kegiatan tersebut di tampung dalam APBD Kabupaten SBB tahun Angaran 2015 yang di jabarkan lebih lanjut dalam Daftar Perencanaan Angaran (DPA) unit Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tahun angaran 2015. Dalam pertimbangan Hukum Manjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Maluku seakan Klien Kami yang memerintahkan penggunaan uang tersebut.

1. Bahwa fakta membuktikan 3 kegiatan masing-masing
a. SPM Nomor: 29/LS.TTG/BPM-PD-XII/2015 Tanggal 14 Desember 2015 Tantang Pembayaran Perjalanan Dinas Terkait Dengan Pelaksanaan Kegiatan Tenologi Tepat Guna (TTG) di Medan
b. SPM Nomor: 37.a/SPM/LS/Pilkades/XII/2015 Tanggal 22 Desember 2015 Tentang Pembayaran Langsung Belanja Kegiatan Pelantikan Kepala Desa/Raja Negeri.
c. SPM Nomor: 31/SPM.LS/Bintek/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Perjalanan Dinas Pelatihan Aparatur Desa

Baca Juga  Ketua Dpc Peradi RBA Kota Ambon; PKPA Gelombang Ke 2 Akan dilaksanakan April 2022

2. Bahwa Fakta membuktikan bahwa 3 (tiga) kegiatan tersebut telah diterbitkan SPM yang di tandatagani oleh WODY TIMISELA S.Hut dan DPPKD telah menerbitkan SP2D untuk ketiga kegiatan tersebut masing-masing.
a. SP2D No. 2170/BEL/BPMPD/XII 2015 tgl 21 Desember 2015 untuk Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Teknologi Tepat Guna (TTG) sebesar Rp.64.583.400
b. SP2D No. 2203/BEL/BPMPD/XII/2015 tgl 22 Desember 2015 untuk kegiatan Pelantikan Aparatur Desa sebesar Rp.18.705.000,
c. SP2D No. 2692/BEL/BPMPD/XII/2015 Tgl. 30 Desember 2015 untuk Pembayaran Kegiatan Pelantikan Kepala Desa, tahun 2015 sebesar Rp. 35.000.000,- dari Rp. 1,4 M yang di siapkan dalam DPA.

Dengan demikian yang menjadi pertanyaan adalah kalau SP2D sudah di keluarkan dan sudah di cairkan kemanakah uang itu? bukannya uang itu harus di pakai sebagai penganti uang yang telah di pinjamkan? Mengapa nama Drs.R.Silooy yang di kait-kaitkan dengan uang tersebut?

Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Piru beranggapan sekan Drs.R.Silooy telah mengunakan uang tersebut, Padahal LHP BPK secara terang menderang terlihat uang itu ada di bendahara malah di simpan di rekening pribadinya, semua SPJ juga ditandatagani oleh WOODY TIMISELA,S.Hut

“ Ya terkait 108 juta selama ini banyak orang menilai Terdakwa R. Silooy yang menikmatinya akan tetapi faktanya 108 juta untuk 3 kegiatan tersebut telah dicairkan jadi yang bertanggungjawab adalah orang melakukan pencairan untuk ke 3 kegiatan tersebut bukan R. Silooy” Kata Tuny

Lebih lanjut dikatakan, prinsipnya Kami mendukung proses hukum yang berjalan serta Kami berharap Kejaksaan Negeri Piru dapat menindaklanjuti surat yang telah kami sampaikan. (AT – 007)