Ambon, ambontoday.com – Hakim Ketua, Harris Tewa yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar geram saat dirinya diisukan mudah menerima suap.
Isu tersebut disinyalir dimainkan oleh pihak pihak yang tak bertanggung jawab yang merupakan orang orang dekat ke-enam terdakwa yang sementara menjalani sidangsidang Kamis, (2/11) di Pengadilan Tipikor PN. Ambon.
Kegeraman itu diungkapkan Haris Tewa dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD BPKAD Tanimbar dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi penasehat Hukum para terdakwa.
“Ceritakan apa yang kamu alami itu saja tidak banyak. Jang coba coba kamong (Kalian) ketemu beta untuk mau kasih sesuatu par katong (Kami) disini, mau suru orang kah, jang coba-coba. Ada yang bilang saya bisa disuap (masuk angin), bisa Terima duit dan lain lain, itu sudah banyak informasi yang disampaikan kepada saya.
Saya mau bilang buat kalian (para terdakwa -Red) uang kalian tidak ada harganya bagi saya jadi jangan coba coba ketemu saya dan lain lainya, kalian habis dari saya.
Kemudian, tolong sampaikan salam hormat kepada netizen disana (Saumlaki). Kalau berani kesini dan kawal persidangan, bukan cerita di luar, di warung-warung kopi dan sebagainya, seng ada nyali.
Datang sini lalu ikuti persidangan lalu lihat persidangan, jangan tuduh sembarangan. Kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab, itu saja. Value orang dilihat dari dia bertanggung jawab perbuatannya, bukan dia bikin drama cerita,” Ungkap Tewa Geram
Ditambahkan, Dirinya telah mendengar banyak isu mengenai dirinya, Tewa menegaskan kepada para terdakwa agar Kooperatif dan jangan melindungi siapapun yang dinilai terlibat.
“Saya tidak mengancam. Kalian ada disini untuk sama sama kita bersidang untuk membuktikan kalian bersalah atau tidak. Saya harap jangan lindungi siapapun sebab yang akan menerima semuanya adalah kalian berenam jadi sekali lagi jangan lindungi orang lain. Pikir istri, suami, anak anak dan orang tua di sana” Harap Tewa sembari mengarahkan pandangan kepada terdakwa Jonas Batlayeri.
Peryataan keras itu, memberikan ketegasan dan terang benderang, keseriusan Hakim untuk menyapu bersih dugaan tindak pidana korupsi di Tanimbar, maka sudah barang tentu akan ada korban tersangka lain yang nyusul enam tersangka yang sementara menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ambon. (AT/tim)