Terkait Eksekusi di Kesia, Upaya Mediasi Gagal, Tisera Tunduk Pada Putusan Hukum

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Upaya Saniri Negeri Urimesing untuk menunda proses eksekusi terhadap sejumlah bangunan rumah milik warga di Jemaat Kesia, Dusun Dati Kate-kate, oleh pemohon eksekusi yakni keluarga Alfons dan termohon Eksekusi adalah warga serta para pihak yang terkait dalam perkara nomor 62 tahun 2015, junto putusan nomor 10 tahun 2017 dan junto putusan nomor 3410 tahun 2017 yang sudah inkrah pada 27 Agustus 2018, gagal total.

Pasalnya, pihak Pemohon eksekusi dalam hal ini keluarga Alfons tidak menghadiri undangan tersebut.

Kepada wartawan usai memberikan arahan kepada warga dan para termohon eksekusi di Kantor Negeri Urimessing, Jumat 13 Oktober 2023, Ketua Saniri negeri Urimessing, Dr. Richard M. Waas, SH.MH menyampaikan, upaya mediasi yang dilakukan Saniri Negeri Urimessing terkait proses eksekusi yang akan berlangsung tanggal 18 Oktober 2023 di dasarkan pada tanggungjawab Saniri negeri sebagai lembaga adat yang bertanggungjawab atas semua petuanan, hak ulayat, dan hukum adat di Negeri Urimessing.

“Upaya mediasi ini kita lakukan demi alasan kemanusiaan khususnya kepada sejumlah warga yang akan terkena dampak eksekusi. Mengingat kita menerima pengaduan dari warga sehingga langkah mediasi ini kita lakukan.

Kita sudah menyampaikan surat kepada pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri untuk menunda proses eksekusi yang akan dilaksankan pada tanggal 11 Oktober kemarin untuk melakukan mediasi dengan para pihak sehingga proses eksekusi tersebut ditunda sampai tanggal 18 Oktober nanti.

Namun dalam kenyataan, upaya mediasi yang kita lakukan hari ini dengan menghadirkan para pihak juga pemerintah negeri tidak bisa berlangsung sebagaimana diharapkan karena keluarga Alfons sebagai pemohon eksekusi tidak hadir.

Mediasi ini juga kita lakukan dengan pertimbangan demi kemanusiaan dalam hal ini kepada warga masyarakat yang akan terkena dampak ekskusi nanti,” jelas Waas.

Baca Juga  Rerung ::Pasien Yang Masuk RS Wajib Swab PCR

Dirinya mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan Saniri Negeri Urimessing ini bukan sebagai upaya untuk membatalkan proses eksekusi, karena sebagai warga negara yang baik tentu semua harus taat dan tunduk pada aturan maupun keputusan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Karena upaya mediasi ini sudah gagal, maka langkah selanjutnya kita serahkan kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum yakni peninjauan kembali (PK), atau pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara ini melakukan gugatan perlawanan.

Saya baru saja mendapatkan informasi di hari ini bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga ini sudah masuk di pengadilan, tinggal kita menunggu sidang. Selain itu, nantinya ada upaya para pihak untuk mengajukan PK terhadap putusan perkara ini,” ungkap Ketua Saniri.

Sayangnya ketika wartawan menanyakan kepastian pihak ketiga siapa yang telah memasukan gugatan perlawanan ke Pengadilan, Ketua Saniri Negeri Urimessing belum dapat memastikan siapa pihak yang telah mengajukan gugatan perlawanan lantaran informasi yang diterima juga belum jelas.

Pada kesempatan yang sama, Buke Tisera yang hadir selaku para pihak dalam perkara 62, dan juga sebagai Pemerintah Negeri Urimessing tidak berkomentar banyak.

“Saya tidak mau berkomentar banyak, karena saya sebagai pemerintah juga sebagai para pihak dalam perkara tetap taat dan tunduk pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Tisera.

Sementara itu, ketika diminta tanggapan soal ketidak hadiran pihak pemohon eksekusi dalam hal ini keluarga Alfons dalam upaya mediasi yang dilakukan Saniri negeri Urimessing, Evans Alfons mengatakan, sebagai pemohon eksekusi pihaknya tidak perlu hadir.

“Kenapa saya tidak perlu hadir, karena sebenarnya upaya mediasi itu sudah dilakukan Pengadilan Negeri Ambon pada bulan April 2015, jadi menurut saya tidak wajar kalau saya hadir atas undangan yang disampaikan Saniri Negeri Urimessing.

Baca Juga  Tak Indahkan Somasi, Yaran Pasang Papan Larangan

Catatannya, ingat semua bahwa, pemerintah negeri urimessing dalam hal ini saniri negeri urimessing telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menandatangani surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 kepada Hein Johanis Tisera, ayah kandung dari Yohanis Tisera alias Buke Tisera.

Sayangnya surat tersebut dalam putusan pengadilan telah dinyatakan cacat hukum, itu dasar. Jadi ini ibarat saniri negeri urimessing ludah ke langit jatuh ke muka sendiri,” jelas Evans.

Dirirnya menyampaikan, kalau saniri negeri melakukan upaya mediasi ini karena faktor kemanusiaan itu salah. Karena Pengadilan dalam mengambil keputusan sudah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana seluruh keadilannya mencakup hak-hak kemanusiaan sudah termasuk.

“Kalau saniri negeri berbicara soal kemanusiaan dan keadilan, harusnya saniri negeri memproses hukum Buke Tisera dan Wattimena yang telah sengaja menjual hak milik orang kepada warga yang saat ini terkena imbas.

Jadi kalau berbicara soal korban, dalam hal ini bukan masyarakat saja yang menjadi korban, tetapi saya selaku pemilik sah atas objek eksekusi itu juga sudah menjadi korban karena hak saya diambil dan dijual oleh orang-orang yang tidak memiliki hak milik, itu baru benar,” tandas Alfons.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini