Ambon, Ambontoday.com.- Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (B-POM) selama ini sudah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat melalui press rilis tentang keamanan kemasan pangan termasuk sosialisasi kepada Bimtek komunitas di Desa, sekolah juga melalui media sosial terkait beredarnya video viral tentang kertas pembungkus nasi.
Hal ini disampaikan Koordinator Informasi dan Komunikasi B-POM Ambn, Imam Taufik kepada wartawan, Senin 22 November 2021.
“Jadi kemasan pangan yang tidak boleh digunakan oleh masyarakat seperti stairofom, kantong kresek yang berwarna, kertas koran termasuk kertas pembungkus nasi sudah sering kami sosialisasikan secara luring maupun lewat media sosial.
Untuk kantong kresek yang berwarna, itu plastiknya adalah yang sudah didaur ulang sehingga tidak boleh digunakan samasekali untuk mengemas makanan yang sudah matang dan siap untuk dikonsumsi seperti mengemas Bakso panas yang berkuah.
Kemudian kertas Koran juga tidak boleh digunakan untuk mengemas gorengan karena kertas Koran ada tinta yang mengandung timbal itu bisa bermigrasi ke dalam makanan,” jelasnya.
Selain itu, styrofoam juga sering digunakan masyarakat maupun penjaja makanan untuk mengemas makanan yang panas seperti Bubur Ayam.
Styrofoam sendiri mengandung bahan yang berbahaya yaitu monomer yang bisa bermigrasi ke dalam makanan apalagi makanan masih dalam keadaan panas, berkuah atau mengandung asam dan makanan yang berminyak.
“Makanan yang asam, panas, berkuah dan berminyak merupakan katalis yang mempercepat proses migrasi dari pengemas yang mengandung monomer akan masuk ke dalam makanan.
Jadi stairofom itu tidak bisa digunakan untuk mengemas makanan kecuali dilapisi dengan plastic yang bening dan harus segera diknsumsi begitu tiba dirumah.
Sementara untuk kertas pembungkus nasi yang diperbolehkan untuk mengemas makanan itu adalah kertas yang berwarna putih bukan warna cokelat yang sudah didaur ulang.
Kertas berwarna cokelat itu hasil daur ulang memang ada lapisan plastiknya, lapisan palstiknya itu jenis LDPE (low density polyethpylene) yang titik lelehnya tinggi jadi masih bisa untuk mengemas makanan tetapi dengan catatan setelah tiba di rumah itu langsung dikonsumsi,” papar Taufik.
Jadi harus segera dikonsumsi setiba di rumah, jangan biarkan makanan berada dalam pembungkus nasi kertas cokelat itu berjam-jam apalagi kuag atau minya dari makanan sudah menembus plastic dan membasahi lapisan kertas itu berarti sudah terjadi migrasi zat berbahaya ke dalam makanan.
Terakit dengan sosialisasi maupun sanksi, menurut Imam, bahan-bahan tersebut memang dipergunakan secara luas, tidak hanya untuk mengemas makanan siap saji saja melainkan juga mengemas barang lainnya sehingga terkait sanksi itu tidak ada.
Untuk itu maksud dan tujuan sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang yang sering menggunakan bahan-bahan ini adalah untuk mencerdaskan masyarakat sebagai konsumen maupun pemilik usaha rumah makan atau dagangan makanan siap saji lainnya.
Bila perlu bagi masyarakat yang ingin membeli makanan siap saji entah lebih disarankan untuk membawa wadah sendiri dari rumah itu akan lebih aman lagi.
Dijelaskan, terkait sosiaolisasi di warung atau rumah-rumah makan tentang penggunaan kertas pembungkus nasi, itu sudah kita lalkukan tetapi bersama Dinas Kesehatan, karena yang membawahi pangan siap saji seperti rumah makan, atau penjajah makanan siap saji lainnya itu pengawasannya langsung dibawah Dinas Kesehatan.
“Bersama Dinas Kesehatan kita selalu melakukan inspeksi maupun sosialisasi ke rumah-rumah makan maupun penjajah makanan siap saji lainnya. karena sesuai aturan, pengawasan pangan khususnya makan siap saji ini langsung dibawah Dinas Kesehatan,” ungkapnya.