Ambon, ambontoday.com – Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuka Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ambon (Himapel KKT-Ambon) Audiens Dengan Pihak Kejati Maluku, Himapel diterima Langsung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugapol. Dalam audiensi Ketua Umum Himapel KKT-Ambon Nikodemus Antonis Saulahirwan, SH yang di dampingi oleh Staf Ahli dan satu anggota Menyampaikan Apresiasi Kepada Pihak kejaksaan Tingi Maluku Dalam Hal ini Kajati Maluku Karena Telah memberikan kesempatan untuk Himapel Bertatap Muka Langsung serta mengutarakan pikiran-pikiran Dengan Kajati maluku.
Saulahirwan katakan, Kehadiran mereka Untuk Menyampaiakan Kepada Kajati Maluku Agar Secepatnnya Menuntaskan Kasus-Kasus Dugaan Korupsi Tanimbar Dengan Mengedepankan Aturan Yang Berlaku. Sesuai Data Yang dimiliki Himapel bahwa ada beberapa kasus Dugaan Korupsi Di tanimbar yang Semntara ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Selain Taman Kota diantaranya; Laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Saluran drainase Ir. Soekarno tahun anggaran 2019 (DAU) dan Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Tugu Amtufu Bandara Mathilda Batlayeri yang dianggarkan oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2018 serta pembangunan tugu Amtufu tahap 1 anggaran tahun 2019.
“Saya kira kinerja Kejati sudah sangat profesional, kami yakin semua tuntutan kami akan dijawab keseluruhan,” ujar Ketum dalam relis yang diterima media ini Selasa (3/8).
Bersamaan dengan itu, juga di sampaikan Oleh Staf Ahli Himapel Hilozeto Sarwuna, S.Pi., M.Si dan Salah Satu Anggota Himapel Andre M Labobar, S.Pd (Korlap Aksi jilid 1 Himapel Menggugat) meminta Kejati Maluku Agar Segra Tangkap Tersangka Hartanto Hutomo (DPO) Kasus Taman Kota Saumlaki.
Kejati Maluku Undang Mugapol sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh Himapel dengan bersurat untuk meminta audiens dengan dirinya. Beliau juga menyampaikan Bahwa Kejati Maluku Bekerja Sangat Profesional Serta Sesuai dengan Undang-undang dan kewenangan yang berlaku.
Lanjut, pihaknya Akan Sampaikan Permohonan Himapel KKT-Ambon Kepada Pihak Penyidik Yang Menangani Kasus-Kasus dimaksut agar bisa memperhatikan dan menindklanjuti apa yang di sampaikan oleh Himapel Tentu sesuai dengan Aturan yang berlaku.
“Saya akan instruksikan kepada para penyidik untuk dapat menindaklanjuti apa yang diminta atau diharapka oleh teman-teman Himapel,” ungkap ketum Humapel melanjutkan apa yang di sampiakan Kejati. (AT/ningsi)