Terlibat Kriminal Murni UL Dan RT Dibebaskan Penyidik

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Daud Sahabudin korban pengroyokan didesa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh lima pelaku asal desa labobar juga, dari pengroyokan tersebut, Sahabudin mengalami luka dibagian kepala dan seluruh tubuhnya, karena pelaku menggunakan alat tumpul hingga alat tajam.

Dari pengroyokan itulah, Sahabudin mesti dirawat di Rumah Sakit (RS) Margrethy, persoalan penganiayaan terhadap dirinya telah dilaporkan ke Polres KKT, dengan nomor LP, nomor : TBL/64/IV/2020/RES MTB/SPKT, tertanggal: 29/04/2020.

“Laporan Polisi sudah saya lakukan dan lima pelaku sudah ditahan yakni Abu Kasim Rumatiga, Haji
Rumatiga, Harbin Sairkelu, Ruslan Rumatiga dan Usman Lorulun” ungkap Sahabudin dikediamannya Kamis, (16/7/2020).

Dikatakan juga, dalam proses penyelidikan dua pelaku dibebaskan yakni Usman Lorulun dan Ruslan Rumatiga oleh pihak penyidik.

“Saya bingung ketika penyidik membebaskan kedua pelaku tersebut, mereka berdua yang memukul saya dengan pipa dan batu, kok mereka bisah dibebaskan oleh penyidik, ada apa ini” tanya Sahabudin.

Dengan wajah yang membingung, beliau menjelaskan kronologis kejadian, bahwa proses pembagian BLT berjalan sudah ada pertikayan antara kelompok yang tidak menerima BLT dengan yang tidak menerima BLT, dalam pertikayan itu, beliau bersama Penjabat Kepala Desa (Kades) sementara berada dinalai desa.

“Saya tidak tahu dengan persoalan pertikayan itu, ketika saya pamitan dengan pejabat kades, diperjalanan saya kaget mereka berlima mengroyok saya dengan batu, pipa, parang dan kayu” ujar Sahabudin.

Akibat penyerangan itu dirinya mengalami luka para di bagian pipi sebelah kanan, luka dibagian kepala sebelah kiri, luka pada bagian dada sebelah kanan dan memar dibagian belakang dan pinggul akibat terkena benda tumpul

Dari kronologi kejadian, kelima pelaku tersebut melakukan perilaku kriminal murni dan semestinya ditidak sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan kepada Sahabudin

Baca Juga  Demo Dugaan Tipikor // Kejaksaan Akan Tetapkan Tersangka

Ia mengancam jika proses kesus ini tidak berjalan sesuai dengan fakta rill, dengan alat bukti dan keterangan saksi maka ia akan menyurati Kapolda, Mabes Polri dan Komnas HAM untuk segera memeriksa para penyidik yang di duga telah bekerja sama dengan para pelaku untuk melaporkan kembali Korban dalam kasus ini. (AT/meky)