Saumlaki, ambontoday.com – Dalam putusan mediasi terakhir yang dilandasi dengan peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 pasal 156 butir 2 huruf c Terkait pasangon.
Dari hasil mediasi tersebut pihak PT. Mandala Multi Finance (MMF) tetap bersikeras terkait dengan Surat pengunduran diri berdasarkan arahan Menejemen pusat. Dan semua itu berdasarkan peraturan perusahaan maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dilakukan.
Dari persoalan PHK sepihak yang dilakukan pihak PT. MMF maka akan menjadi atensi khusus dari pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenaga Kerjaan Kepulauan Taimbar, guna memantau segala tindak tanduk yang dilakukan pada perusahaan tersebut.
“Jika permintaan kami tidak diindahkan atau direalisasi maka Mandala akan jadi perhatian khusus kami dinas,” ujara Herman Yosep Sarmpumpwain Kabid Tenaga Kerja Rabu, (17/1) diruang kerjanya yang dipakai untuk proses mediasi.
Mengacu pada surat perjanjian kerja tidak ada nomenklatur yang menerangkan bahwa pekerja harus menjaminkan ijasah asli dan dilarang apalagi sampai pada penahanan ijasah pada saat pekerja di PHK hingga berbulan bulan.
Lanjut Kabid, berdasarkan pelanggaran berat yang disangkakan pihak PT. MMF kepada pihak pekerja sama sekali tidak berdasar, karena tidak ada kerugian pada pihak PT. MMF, dan tidak ada bukti yang menyatakan bahwa pekerja melakukan pelanggaran berat.
Disisi lain, Pihak Dinas mengkleim bahwa peraturan perusahaan PT. MMF tidak mencantum nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan juga pihak PT. MMF tidak pernah memasukan peraturan perusahaan ke dinas.
“Di peraturan perusahaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak ada, maka kami akan menyurati pihak kementrian ketenaga kerjaan dan dirjen hubungan industrial untuk membekukan peraturan perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Kabid, Pihak Dinas dalam keputusan mediasi akan menyurati pihak perusahaan yang ditembuskan ke pihak kementrian ketenagakerjaan dan dirjen hubungan industrial hingga ke Bupati Kepulauan Tanimbar karena terkesan PT. MMF ilegal dalam beroperasional di Tanimbar.
Disinggung juga dalam mediasi itu, pihak dinas meminta kepada pihak perusahaan untuk menghindari penahanan ijasah asli milik pekerja dan juga menghilangkan yang namanya pemaksaan kepada pihak pekerja untuk melakukan atau membuat surat pengunduran diri, karena tidak ada dan jantumkan dalam peraturan pemerintah.
Dari hasil mediasi, karena tidak ada keputusan dari pihak PT. MMF untuk membayar pasangon dari pekerja yang di PHK maka mediasi akan di tingkatkan ke pengawas ketenaga kerjaan perwakilan Provinsi Maluku. (AT/MT)