Tidak Ada Lobi-lobi, KPU Kota Ambon Sikapi Usulan PAW Partai PKP Sesuai Aturan dan UU

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Ketua KPUD kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad menegaskan, tidak ada lobi-lobi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif (Aleg). Pada prinsipnya KPU akan memproses PAW itu ketika sudah ada surat masuk DPRD Kota Ambon berkaitan dengan proses pergantian antar waktu dan yang diminta dari KPU adalah hasil perolehan suara terbanyak di tahun 2019.

Demikian penjelasan ketua KPUD Kota Ambon kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis 25 Mei 2023.

“Tidak ada lobi-lobi dalam proses PAW dengan KPU, pada prinsipnya KPU akan memproses PAW Sesuai aturan dan Undang-undang, ketika sudah ada surat masuk dari DPRD Kota Ambon berkaitan dengan proses pergantian antar waktu, dan yang diminta di KPU adalah hasil perolehan suara terbanyak di tahun 2019 sehingga yang KPU sampaikan adalah hasil perolehan suara terbanyak sesuai urutan ke DPRD Kota Ambon.

Hasil perolehan suara partai pada Pileg 2019 akan tergambar dan terlihat siapa yang memiliki suara terbanyak berikut setelah Aleg yang akan di PAW. Soal lopmpat urutan sebagaimana telah santer di luar itu urusan partai. Pastinya KPU on the track saja di mana sesuai aturan perolehan suara terbanyak siapa itu yang dikirimkan dari KPU kepada DPRD Kota Ambon, karena setelah itu mekanisme selanjutnya adalah DPRD Kota Ambon akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku,” ungkap Fuad.

Dikatakan, jika pada akhirnya ada penentuan lewat dari nomor urut berikut yang memiliki suara terbanyak itu bisa terjadi kecuali memang sudah ada ketentuan yang memastikan bahwa calon-calon di atasnya itu tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu barulah dilanjutkan pada nomor urut perolehan suara terbanyak berikutnya, akan tetapi kalau masih memenuhi syarat maka wajib hukumnya calon yang memiliki suara terbanyak menggantikan Aleg yang di PAW-kan.

Baca Juga  14 BPD Ikut Lokakarya Di Ambon

Fuad menambahkan, terkait proses PAW saat ini yang diusulkan dari partai PKPI atau PKP, selain berpatokan pada nomor urut perolehan suara terbanyak, saat ini ada dua kubu pada PKP, nah dua kubu ini nanti dilihat kubu manakah yang sah sesuai SK Kemenkumham itulah yang pantas mengajukan usulan PAW.

“Dalam hal menjawab surat masuk dari DPRD Kota Ambon, KPUD Kota Ambon tidak menerima atau tidak berkompromi dengan lobi-lobi yang santer di publik karena pihaknya hanya bekerja sesuai dengan aturan undang-undang yang telah mengatur tentang mekanisme PAW yang terjadi di Indonesia umumnya dan di Maluku Kota Ambon khususnya,” tegasnya.

Selain itu, Ketua KPU juga menjelaskan, siapa yang diusulkan dari partai untuk selanjutnya diproses di DPRD Kota Ambon itu adalah menjadi urusan internal dari partai yang bersangkutan yang tentu saja dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Jelasnya, KPU hanya bisa meresponi atau menjawab surat dari DPRD Kota Ambon tentang perolehan suara sesuai dengan nomor urut hasil daripada dokumen Pemilu 2019.