Tim Hukum Paslon SAFITRI-HEMFRI Akan Laporkan Dugaan Pidana Pemilukada

Before content

Ambontoday.com – Tim Hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan SAFITRI-HEMFRI akan menindaklanjuti segala isu tindak pindana Pemilukada.

Ketegasan tersebut disampaikan kuasa hukum Timothy J. Rembet kepada wartawan di Namrole, Jumat, 1/11/2024.

Diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten buru selatan Safitri-Hemfri sesuai pleno KPU berdasarkan pengambilan nomor urut, paslon ini mendapat nomor urut 3.

Diduga, ada kelompok tertentu menyebarkan pamflet paslon ini dengan dengan Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. Dugaan tindakan penyebaran itu yang akan dilaporkan ke Bawaslu setempat.

“Bahwa kami melihat adanya tindakannya, bukan asal usul dari mana di cetak. Kalau dibagikan itu tindakannya, berarti jelas masuk dalam Tindak Pidana Pemilukada.
Kalo tidak di sebarkan berarti diteliti lagi,” jelas Rembet.

Dikatakan, ada dugaan selebaran tersebut disebarkan ke masyarakat dan hal ini merupakan tindak pidana.

“Kami dari Tim Hukum dari pasangan SAFITRI-HEMFRI dengan jargon SAH, akan menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Bawaslu,” tandasnya.

Sambunya, laporan tersebut akan dikawal terus sehingga pelaku penyebaran pamplet ditemukan akan diproses hukum.

“Jika menemukan pelaku penyebaran dan menghasut masyarakat, kami akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya lagi.

Tambahnya, orang yang menyebarkan pamflet milik paslon SAH ke masyarakat dengan nomor urut tidak sesuai seperti itu menandakan kepanikan.

Tegasnya kembali, paslon SAFITRI-HEMFRI dengan jargon SAH Nomor Urut 3. (Biro BurseL)
.

Baca Juga  AMPG Maluku Kecam Pernyatan Haris Pertama Terkait Airlangga Hartarto