Tim Hukum SAH Akan Laporkan Calon Bupati Haris Wally ke Bawaslu dan ke Polres Bursel

Before content

Ambontoday.com – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Beno Lesnussa Nomor urut 3, yang dikenal dengan jargon SAH, akan melaporkan calon bupati Buru Selatan, Haris Wally.

Hal ini dikatakan Timothy J. Rembet, kuasa hukum paslon SAH, kepada media ini, Jumat, 01/11/2024.

Timothy menjelaskan, ada beberapa hal terkait isu-isu yang berkembang yang terjadi beberapa hari lalu di Desa Pasir Putih Kecamatan Kapala Madan Kabupaten Buru Selatan.

“Tindakan yang dilakukan Haris Wally saat berkampanye mengatakan bahwa ibu Safitri Malik Soulisa telah menghina salah satu suku yang ada di daerah Buru Selatan, yaitu suku Buton. Menurutnya, ibu Safitri menyampaikan bentuk hinaan pada suku Buton dengan kalimat bahwa suku Buton bau anyir,” ujarnya mengutip pernyataan Haris Wally.

Sebut Timothy, oleh karena pernyataan Haris Wally tersebut, dirinya selaku tim kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Buru Selatan Nomor Urut 3 merasa wajib melakukan klarifikasi sekaligus menegaskan bahwa isu-isu yang berkembang di kalangan masyarakat adalah tidak benar.

“Saya sudah konfirmasi dengan ibu Safitri (calon bupati) sekaligus dengan tim kampanye. Mereka tegaskan hal tersebut tidak pernah keluar dari mulut ibu Safitri Malik Soulisa, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, maupun melalui media telefon serta hal lainnya,” tegasnya.

Timothy tegaskan lagi, terkait pernyataan Haris Wally di Desa Pasir Putih saat lakukan kampanye tersebut, tim hukum paslon SAH akan menindak lanjuti persoalan ini kepada Bawaslu Kabupaten Buru Selatan dan Bawaslu Provinsi Maluku.

“Ada bukti-bukti video-video yang beredar. Kami juga mengumpulkan alat bukti lain dan akan melakukan pelaporan ke Bawaslu dan menyampaikan serta menghimbau kepada Bawaslu serta KPU agar dapat melihat video saat kampanye yang dilakukan oleh saudara Haris Wally,” jelas Timothy.

Baca Juga  Birahi Memuncak Seorang Pemuda Setubuhi Anak SMP di WC

Timothy mengatakan, sejatinya kampanye tersebut tidak mengindahkan larangan-larangan yang di atur oleh PKPU maupun Perbawaslu, serta undang-undang pilkada dan deklarasi damai agar tidak menyampaikan informasi hoax.

“Kampanye tersebut berbau menghasut, mengadu domba, memprovokatif partai politik, perseorangan maupun kelompok masyarakat. Oleh karenanya
esok hari kami tim hukum akan langsung ke Bawaslu dan mengumpulkan bukti-bukti dan laporan, serta kami harapkan kerja sama yang baik dari Bawaslu Kabupaten Buru Selatan untuk segera menindak lanjuti laporan pada besok hari,” ucapnya.

Tambahnya, selain menyampaikan laporan ke Bawaslu, Timothy katakan, dirinya juga akan melaporkan Haris Wally ke Polres Buru Selatan untuk ditindak lanjuti karena dinilai ada unsur pencemaran nama baik lewat sosial media.

“Ini dilakukan agar Haris Wally dapat bertanggung jawab atas kalimat yang telah di ucapkan pada saat berkampanye,” jelasnya.

Sambung Timothy, diketahui semua orang bahwa kampanye adalah bentuk pendidikan politik, agar masyarakat dapat bertanggung jawab.

“Paslon SAH pada saat melakukan kampanye menyampaikan visi misi, tidak menghina atau menjatuhkan pasangan lain, karena kami tau aturan. Sehingga kami berbeda dengan paslon lain saat kampanye tidak melakukan penghinaan bahkan menjatuhkan paslon lain,” jelasnya.

Jelasnya, jika dalam berkampanye melakukan penghinaan atau menjatuhkan paslon lain telah melanggar aturan Bawaslu serta aturan PKPU serta tindak pidana Pemilukada.

“Kami harapkan dalam laporan ini serta bentuk klarifikasi ini mewakili paslon SAH, yang dimana nantinya akan menjadi petunjuk bagi masyarakat bahwa yang disampaikan saudara Haris Wally tidak benar, sesuai dengan kondisi realita yang ada,”tutupnya. (Biro BurseL)
.