lagi Ambon, Ambontoday.com- Tingkat Kemiskinan di Provinsi Maluku pada September 2022 naik. Hal ini tercatat sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku yakni sebanyak 296 ribu penduduk miskin di Maluku.
“Angka kemiskinan di Provinsi Maluku alami peningkatan di Tahun 2022,banding Maret 2022, jumlah penduduk miskin September 2022 perkotaan naik sebanyak 2,96 ribu orang dari 45,12 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 48,08 ribu orang pada September 2022),” akui Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Maluku Yusuf Tatar Mangaraksa kepada media saat rilis yang berlangsung di Kantor BOS Provinsi Maluku, Senin (16/1/2022).
Ia berkata, jumlah penduduk miskin pada September 2022 naik 1,69 ribu orang dari September 2021. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
“Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin,” paparnya.
Ia menambahkan, Garis Kemiskinan pada September 2022 adalah sebesar Rp 672.456,- per kapita per bulan.
Dibandingkan Maret 2022, Garis Kemiskinan naik sebesar 6,51 persen.
Sementara, jika dibandingkan September 2021, terjadi kenaikan sebesar 10,98 persen,” tambahnya.
“Kenaikan jumlah dan presentasi penduduk miskin tiap tahun berbeda-beda.
Bila di tahun 2015 itu dipicu kenaikan harga bahan pokok akibat harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara di tahun 2020, angka kemiskinan meningkat akibat pandemic covid-19,” jelasnya.
Selain itu, di tahun 2022, jumlah angka kemiskinan kembali meninggi lantaran harga BBM, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2015 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak.
Selanjutnya kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Sementara itu kenaikan jumlah dan penduduk miskin pada periode September 2022 disebabkan oleh adanya kenaikan harga bahan bakar minyak.
Lanjutnya, masalah kemiskinan tak hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin yang harus diperhatikan yakni tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin.
Pada periode Maret 2022–September 2022, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami kenaikan.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada September 2022 sebesar 3,08, mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2022 yang sebesar 2,90. Untuk Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), pada periode yang sama mengalami kenaikan dari 0,80 menjadi 0,84.
“Apabila dibandingkan berdasarkan daerah, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) pedesaan lebih tinggi daripada perkotaan. Pada September 2022, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan sebesar 0,86, sedangkan di pedesaan jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 4,86. Demikian pula untuk nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di perkotaan adalah sebesar 0,22, sedangkan di pedesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 1,34,” tandasnya. (AT-009)