Ambon, Ambontoday.com – Seluruh tempat usaha yang ada di Kota Ambon harus memiliki minimal sebuah ruangan untuk dijadikan pojok baca. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan minat baca dari warga yang ada di kota Ambon. Ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon, Piet Pattiasina kepada Wartawan di Media Center Balai Kota Ambon, Jumat (2/3/2018).
Menurutnya, untuk penetapan adanya pojok baca pada setiap tempat usaha akan disahkan dengan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah kota dengan perwakilan dari tempat usaha yang ada di kota Ambon. “Kemudian ada penandatanganan kesepakatan antara baik itu kantor maupun tempat usaha, yang punya ruang publik itu minimal punya pojok baca. jadi akan diadakan penandatanganan kesepakatan tidak semua orang tapi perwakilan dulu yang menandatangani,” ujarnya.
Diakuinya, tak hanya tempat usaha yang diharuskan untuk memiliki ruang pojok baca tapi seluruh kantor, hotel hingga pada puskesmas. Ini dilakukan untuk meningkatkan minat baca dari warga kota Ambon sehingga dimanapun dia berada dapat mulai untuk melatih kebiasaan membacanya. Dengan terbiasa maak akan sendiri muncul kegemaran untuk membaca pada setiap warga yang ada di kota Ambon baik dari anak-anak, remaja hingga orang tua. “Kemudian ada penandatanganan kesepakatan antara baik itu kantor maupun tempat usaha, restoran dan sebagainya termasuk puskesmas dan sebagainya,” tuturnya.
Untuk penandatangan kesepakatan tersebut juga akan dihadiri oleh setiap perwakilan dari kantor, hotel maupun puskesmas. Untuk Hotel akan diwakilakn oleh ketua asosiasinya sedangkan untuk puskesmas akan diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan. “Kalau raja itu pastikanlah tepati kemudian kalau hotel itu kan pasti asosiasinya perhimpunanya yang ketuanya itu yang menandatangani dan sebagainya. kesehatan itu mungkin dari dinas kesehatan yang menandatangani,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut maka secara otomatis akan ada pojok baca pada setiap tempat baik tempat usaha, hotel bahkan puskesmas yang akan dinikmati oleh warga kota. Maka dengan sendirinya kegemaran dan minat baca warga kota dapat ditingkatkan. “Nah itu kesepakatan untuk itu sehingga diseluruh ruang publik itu harus punya pojok baca. minimal pojok baca, perpustakaan atau pojok baca,” terangnya.
Untuk penandatangan kesepakatan tersebut akan dilaksanakan di MCM pada tanggal 8 Maret mendatang. Dan akan juga dihadiri oleh perwakilan dari sekolah-sekolah yang ada di kota Ambon. Pasalnya setiap sekolah yang ada di kota Ambon sudah memiliki perpustakaan sehingga dapat menyaksikan proses penandatangan kesepakatan tersebut. “Untuk kegiatan ini tetap melibatkan sekolah jadi ada perwakilan dari sekolah karena di sekolah itu ada perpustakaan. jadi ada perwakilan karena memang itu ruang terbatas sehingga melibatkan perwakilan dari sekolah,” tutupnya. (AT-011).