Tingkatkan PAD, 100 Nelayan di Ambon Ikut Uji Publik Retribusi TPI

Banner Between Post 400x130

Ambon, Ambontoday.com- Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, 100 Nelayan di Kota Ambon ikut dalam kegiatan Uji Publik Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ( TPI) yang digelar oleh Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan di Hotel Gran Avira Ambon, Selasa 31/10/2023.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) untuk memperkuat Pembangunan Daerah.

“Pendapatan asli daerah ini diperoleh dari pajak Daerah dan retribusi Daerah, termasuk
juga disumbangkan oleh Dinas Perikanan Kota Ambon melalui retribusi tempat pelelangan ikan,”jelasnya.

Diakuinya, tempat pelelangan ikan atau TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan.

“Fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan atau tempat di mana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan pemilik ikan atau pemilik kapal, dan pembeli yaitu pedagang atau jibu jibu atau papa lele atau agen perusahaan perikanan,”ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon menyadari fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon .

“Beberapa masalah dan kendala yang dihadapi antara lain titik pendaratan ikan yang dialami di desa atau negeri. Dengan tidak ada pelelangan di tempat pendaratan, masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir,” tuturnya.

Ditambahkan, belum adanya harga patokan ikan di daerah masih adanya penentuan harga sepihak dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar arumbae.

Karena itu, dalam menghadapi masalah dan kendala ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perikanan terus berbenah pada 30 November 2002 lalu Pemerintah Kota Ambon telah meresmikan rumah lelang orang baik dan menetapkan peraturan walikota nomor 53 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai implementasi peraturan daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi tempat pelelangan ikan.

Baca Juga  Pemkot Apresiasi Instansi Yang Melakukan Swab Mandiri

“Rumah lelang arumbae berfungsi mengelola tempat bilangan ikan di pasar ikan yang rumbai untuk lebih baik khususnya untuk pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan. meskipun demikian tarif retribusi TPI tersebut belum dipungut sesuai Perda dan perwali yang telah ditetapkan .Sehingga pendapatan asli daerah melalui retribusi TPI belum optimal,”jelasnya.

Dirinya berharap, penerapan dan pemungutan retribusi TPI secara benar akan memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan asli daerah Kota Ambon yang tentunya akan memberikan manfaat bagi pembangunan kota Ambon.(AT-009).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini