Ambon, Ambontoday.com – Pemerintah Kota melaksanakan Training of Trainer (ToT) penerapan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)-Sistem Pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional (SP4N) guna meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Ambon. Training tersebut dilaksanakan di Lantai II Balai Kota Ambon, Selasa (25/9/2018).
Training yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada SKPD terkait tentang adanya pengembangan aplikasi LAPOR. Pasalnya, aplikasi LAPOR sekarang telah di update menjadi versi 3 dari sebelumnya yakni versi 2. “Ada perubahan-perubahan aplikasi atau pengembangan aplikasi yang tadi tadinya dari versi 2 menjadi versi 3 aplikasi ini juga sementara dilakukan perbaikan menjadi aplikasi versi 3.1,” ujar Plt Kepala Diskominfo dan Pesandian Kota Ambon, Joy Adrianus.
Menurutnya, dengan adanya pengembangan aplikasi LAPOR pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dapat lebih maksimal. Hal ini dikarenakan aplikasi LAPOR sekarang langsung terhubung dengan kantor staf kepresidenan. “Diharapkan perubahan aplikasi ini tentunya akan dilengkapi dengan fitur-fitur yang tentunya akan berdampak pada pelaksanaan pelaksanaan laporan pengaduan masyarakat Bapak Ibu sekalian secara khusus wakil walikota dan bagus keren perlu Kami laporkan bahwa perkembangan daripada laporan pengaduan masyarakat saat ini di Pemerintah Kota Ambon itu sudah langsung terkoneksi dengan kantor staf kepresidenan,” tuturnya.
Dengan begitu, laporan pengaduan masyarakat dapat langsung diterima oleh kantor staf Kepresidenan dan harus cepat ditindaklanjuti oleh SKPD terkait yang ada di Kota Ambon. “Sehingga kalau misalnya teman-teman atau khususnya para pejabat penghubung di masing-masing perangkat daerah tidak Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang saat ini sudah kita konfirmasikan lewat grup yang sudah disiapkan tentunya akan berdampak kepada kinerja pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler menambahkan, pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan demi terwujudnya pelayanan yang Prima salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik yaitu dengan memberikan akses yang seluas-luasnya untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam membangun lewat pengaduan maka bulan Agustus tahun 2018 Pemerintah Kota Ambon lewat dinas kominfo dan persandian dalam mengintegrasikan layanan SMS pengaduan dan layanan lapor Dimas di mana pengaduan bisa melalui nomor SMS ke 081 1470 6999 dan juga aplikasi lapor lewat SMS ke 1708 dengan demikian tindak lanjut dan interaksi hanya dilakukan pada saluran aplikasi lapor dan langsung terkirim atau connect ke kantor staf presiden,” terangnya.
Dia berharap, SKPD terkait yang mengikuti training dapat membangun konsep ideal pengelolaan pengaduan dengan baik dan menjalankan tugas serta fungsi dalam pelayanan publik lebih maksimal. “Selanjutnya pemerintah Kota Ambon masih harus melakukan peningkatan implementasi aplikasi lapor tidak hanya melalui peningkatan kapasitas aparatur dan pejabat penghubung tetapi sosialisasi juga kepada masyarakat merupakan upaya yang perlu terus dilakukan kehidupan agar pelayanan publik yang Prima di kota ini dapat terwujud dengan baik,” ungkapnya. (AT-011).