Ambon, Ambontoday.com – Berlokasi di Jalan JB Sitanala Wainitu Kecamatan Nusaniwe dan Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau – Kota Ambon, Jasa Raharja dan UPT Samsat Kota Ambon gencar mengadakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kegiatan ini juga didampingi jajaran Ditlantas Polda Maluku, yang berlangsung di Kota Ambon, Rabu (9/11/2022).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Maluku, Herman Haurissa mengatakan, Jasa Raharja bersama UPT Samsat Kota Ambon akan terus melakukan penertiban dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.
“Sebagai mitra utama dalam Kantor Samsat, Jasa Raharja akan terus mendukung UPT Samsat Kota Ambon dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaran bermotor,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kasie Penetapan UPT Samsat Kota Ambon, Sujatno, SE mengatakan, dalam 3 hari kegiatan Operasi penertiban PKB dan SWDKLLJ terjaring 148 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak.
“Kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya,”jelasnya.
Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkannya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum. (AT-009)