Ambon, Ambontoday.com- Kapolresta P. Ambon & P. P. Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora Didampingi Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena melakukan peninjauan di pasar Mardika Rabu(14/6/2023).
“Bahwa persoalan yang sempat viral kemarin antara juru parkir (jukir) dengan pedagang hanya kesalahpahaman saja yang terjadi.Ini kalau kita bilang ya unsurnya pungutan liar,”katanya di sela-sela peninjuan.
Menurutnya, kesalahpahaman yang terjadi belum bisa kenakan hukum namun ada unsur premanisme.
“Maka itu kita cari solusi dulu, dan dia juga mengakui. Kita juga harus tetapkan aturan tadi, saya tanya pak walikota kita harus tetapkan aturan bagaimana keuntungan badan jalan di gunakan sebagai lahan parkir itu sebagai lahan parkir. Jangan digunakan sebagai tempat jualan, itu jadi area abu-abu,”ungkapnya.
Dikatakan, untuk area abu-abu itu yang digunakan sebagai pungli.
“Nantinya kalau memang dalam ranahnya pedagang butuh di akomodir ya silahkan. Tapi dengan catatan harus di akomodir dengan aturan lagi, jangan dibawa tangan menjadi pungutan itu jadi sah,”tegasnya.
Dijelaskan, kalau kemarin gara-gara sepihak, ada penyerahan uang.
“Makanya ada tindakan saja, karena premanisme yang kita hindari disini. Saya sudah menindaklanjuti apa yang sudah viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban kepada terlapor. Walaupun pagi ini turun hujan, kita langsung klarifikasi semuanya cari solusinya,”tegasnya.
Dirinya mengatakan, jangan sampai ada yang merasa premanisme disini, karena tidak ada premanisme yang digunakan dalam masalah ini.
Sementara itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku, misalnya pedagang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan dan harus menggunakan ruang parkir sebagai tempat berjualan.
“Karena itu sebaiknya hal ini mesti dibicarakan dan di tetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor, itu baru sah,”ujarnya .
Dirinya mengatakan, peristiwa kemarin yang sempat viral itu salah paham, karena mereka menempati ruang parkir lalu ditagih biaya parkirnya oleh pihak pengelolaan parkir itu yang benar.
“Karena pedagang menggunakan areal parkir untuk berjualan, lalu juru parkir menagih retribusi parkir dari bukan kendaraan. Karena itu saya sudah perintahkan UPTD parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan harus kita tindak,”tegas Wattimena.
Lanjut Bodewin, yang menjadi pertanyaan kalau yang menempati ruas parkir itu pedagang berapa harganya?tentunya tidak ada, karena tidak ada penetapan harga pemerintah untuk ruang parkir di gunakan untuk berjualan.
” Itu mereka sendiri yang berinisiatif, bukan ditetapkan oleh pemerintah, karena itu tadi kita sampaikan dengan Kapolresta bahwa kalau itu ruang parkir, jadi ruang parkir saja untuk sepeda motor tidak ada untuk berjualan,”ungkapnya.
Dengan demikian, kalau mereka tetap berjualan disitu ya harus bayar.
“Nanti disepakati bersama supaya pihak pengelolaan parkir juga tidak rugi. Karena nanti mereka tidak capai target untuk setor ke kita,”tutupnya. (AT-009)