Ambon, ambontoday.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas BPKAD Tanimbar tahun 2020 yang beragendakan pemeriksaan saksi akhirnya ditunda ke pekan depan.
Penundaan itu bukan tanpa alasan, pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah melayang kan edaran untuk sidang tidak bisa lagi secara online. Alasanya karena tak lagi Covid.
“Untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak bisa lagi melalui zoom (online). Harus hadirkan para saksi di depan persidangan, mau 20 saksi atau 50 sekalian silahkan yang penting di hadapan persidangan, “ ungkap Harris Tewa di pengadilan Tipikor Ambon. Senin (13/11)
Selain itu, sebelum menutup persidangan Tewa kembali ingatkan para terdakwa untuk jujur dimuka persidangan, pasalnya peran mereka telah diketahui hanya saja perlu pembuktian di depan persidangan.
“Untuk para terdakwa kami ingatkan lagi bahwa ketika pemeriksaan saksi nanti semua tergantung kalian, bisa jadi baik dan bisa juga buruk. Untuk bapak (Jonas Batlayeri – red) kami tahu apa peran saudara, saya sudah banyak dapat informasi terkait saudara dan kami juga tahu siapa yang ada dibelakang anda, kami beberapa waktu lalu di atensi netizen tanimbar dan kami atensi balik sehingga kami berharap jangan ada yang disembunyikan, “ Tambah Tewa sembari melayangkan pandangan ke arah mantan Kepala BPKAD Tanimbar itu.
Usai menyampaikan pesan kepada para terdakwa, Hakim Harris Tewa selalu Hakim ketua kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 November nanti dengan agenda pemeriksaan saksi
Sementara itu, Pantauan ambontoday.com di ruang persidangan kasus Tipikor SPPD BPKAD Tanimbar cukup ramai dimana ada simpatisan yang juga hadir seperti Kabag Hukum Pemkab Tanimbar, Benjamin Samangun yang juga merupakan suami dari salah satu terdakwa. (AT/RM)