Ulah Refualu Dan Jeuwerissa, DAU KKT Dikenakan “Cas” 25 Persen Perbulan 

Before content

Saumlaki, ambontoday.com – Polimik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu, Wakil Ketua (Waket) 2 Ricky Jawerissa sebagai unsur pimpinan dilembaga terhormat dengan pihak Pemerintah Daerah KKT, terkait penetapan APBD KKT 2024 yang ditetapkan Rp902 Miliar disulap menjadi Rp913 Milyar.

Mengingat Keputusan paripurna merupakan keputusan tertinggi tidak harus diutak Atik oleh siapa pun, sehingga akan merusak segala sistem dan menyengsarakan rakyat.

“Ingat bahwa keputusan tertinggi di DPRD KKT dalam bentuk paripurna yang tidak bisa di ubah oleh siapa pun, sehingga yang berani merubah maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Josep Afaratu Kamis, (4/4) melalui telepon selulernya.

Afaratu menambahkan, terkait penambahan silpa yg dianggarkan semulanya sebesar Rp33 Miliar, kemudian berubah menjadi Rp51 Milyiar itu juga bagian dari rekayasa, karena silpa di kasda itu bukan silpa DAU saja. Silpa di kasda adalah silpa DAK dan DAU peruntukan untuk kegiatan luncuran, hal ini juga akan berdampak pada realisasi belanja yang ujungnya kita ada dalam pilihan mau bayar siapa? dan korbankan siapa?

“Ini akibat dari rencana penambahan kegiatan siluman pada APBD 2024 yang masih menjadi polemik yang telah kena sanksi penundaan tranferan DAU 25 persen setiap bulan berjalan terhitung dari bulan maret,” ujarnya.

Lanjut Afara, tujuan penambahan anggka pada pos pendapatan yg sudah diketok Rp902 Miliar itu, berubah menjadi Rp913 Milyar, hanyalah rekayasa pendapatan semata agar bisa mengakomodir pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3). Hal ini sangat berdampak pada pengurangan belanja DAU untuk kegiatan lainnya termasuk belanja gaji dan TPP yang sumber dananya juga dari DAU.

“Semestinya DPRD harus malu untuk masyarakat, karena mereka dipilih untuk mewakili rakyat bukan untuk mewakili mayat, rakyat sudah susah jangan bikin tambah susah, kita berdosa,” lantang Afaratu

Baca Juga  Bhayangkari Kepulauan Tanimbar Sentuni Korban Kebakaran

Afaratu meminta, siapa dalang dari perubahan keputusan itu harus bertanggungjawab, lebih lebih dilaporkan saja kejahatan mereka ke pihak Aparat Penegak Hukum, mengingat itu uang negara, dilihat dari kondisi keuangan di daerah bertajuk Duan Lolat ini sudah merosot kenapa mesti bikin tambah rusak lagi.

Disisi lain, sangat ditakutkan ketika keputusan bersama DPRD KKT yang diubah sepihak itu ketika diusulkan ke Pemerintah Provinsi Maluku pasti akan ditolak karena semuanya satu sistem, apalagi anggaran siluman itu belum dapat di-posting atau di upload pada sistem.

“Jika itu terjadi maka DPRD dan Pemda KKT dengan sengaja ingin membunuh rakyatnya,” ungkapnya.

Afaratu lebih mempertegas untuk para pimpinan DPRD terlebih khusus Ketua dan Waket 2 harus bertanggungjawab dan mengembalikan keputusan awal untuk APBD 2024 sebesar Rp902 Miliar agar prosesnya dapat berjalan lancar demi menjawab jeritan masyarakat Tanimbar secarah keseluruhan bukan memikirkan kepentingan perorangan atau kelompok.

“Kenapa sudah ditetapkan Rp902 Milyar, ada kepentingan busuk apa sehingga harus sulap lagi untuk didongkrak naik, ingat rakyat doakan kalian untuk kesejahtraan mereka bukan membunuh mereka secara perlahan lahan,” tutupnya. (AT/tim)