Saumlaki, ambontoday.com – Masyarakat Sifnana terkejut dengan usah peti mati yang dilakukan oleh Alex Ditkemas yang ijin usahanya sudah mati pada tahun 2018.
Sekdes Sifnan Herman Y Yempormase ketika menerima informasi, pihaknya bersama staf langsung mengunjungi lokasih usaha peti mati ilegal dipasar omele.
“Benar laporan yang kami terima ketika kami lakukan kunjungan kelokasi usaha peti mati, ternyata bukan saja peti mati namun ada usaha londri dan bengkel motor serta jual beli motor bekas” ujarnya.
Dikatakan juga, usaha diam-diam ini sangat meresahkan masyarakat karena dari sisi adat isti adat orang Tanimbar sangat bertantangan.
“Kami memintah untuk usanya ditutup sementara untuk mengurusi ijin usaha baru bisah lakukan aktifitas kembali” ungkapnya.
Lanjutnya, peti mati yang sudah siap dijual berjumlah 53 buah itu langsung diamankan dari lokasi ke dua lokasi, mengingat ada dua pengusaha yang memiliki usaha tersebut, yakni Adi Purnomo pada kompleks Auri, dan Koko Asun dijalan baru belakang Caffe dan Restoran Buritan.
“Setelah kami lakukan kunjungan ke lokasi untuk mengamankan perti-peti mati itu, kedapatan ada beberapa oknum anak negeri yang turut membekap usaha ilegal tersebut, yang sangat meresesahkan masyarakat desa Sifnana” jelasnya.
Ia berharap, ada perhatian serius dari pihak Pemda KKT dalam hal ini pihak SKPD terkait, guna melihat persoalan yang sangat meresahkan masyarakat, dan merugikan Pemda dari sisi pajak guna menunjang PAD. (AT/yos)