Usulan Pembentukan Kantah MBD Sudah Disampaikan

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- Luas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terdiri dari pulau pulau tentu menjadi tantangan dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memetakan serta membuat Sertpikat tanah bagi masyarakat di dua kabupaten itu.

Hal ini sungguh dirasakan oleh Kantor Pertanahan MTB yang dalam tugas dan fungsinya mesti mencakup dua Kabupaten yakni MTB dan MBD yang begitu luas.

Wacana pembentukan Kantah MBD yang diinginkan untuk menjawab tantangan kerja Kantah MTB saat ini masih sebatas usulan ke Kanwil ATR/Maluku untuk diteruskan ke pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) MTB, L. Souhuwat ketika dikonfirmasi media ini.

Dalam pesan singkatnya, Souhuwat mengatakan, untuk lebih mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat di dua Kabupaten itu memang seharusnya dibentuk Kantor Pertanahan di MBD secara definitiv.

Hal itu sudah diwacanakan bahkan Kantah MTB sudah melayangkan usulan itu ke Kanwil ATR/BPN Maluku untuk diteruskan ke pusat.

“Usulan pembentukan Kantor Pertanahan MBD sudah disampaikan ke pihak Kanwil ATR/BPN Maluku kemudian nanti diteruskan ke pusat. Jadi kita tunggu saja keputusan dari pusat seperti apa,” jelas Souhuwat lewat pesan singkatnya.

Selaku Kakantah MTB yang membawahi wilayah kerja sampai ke Kabupaten MBD dirinya mengaku kadang dalam menjalankan fungsi dan tugas dilapangan pihaknya menemui kesulitan baik dari sisi luas wilayah yang terdiri dari pulau pulau, kurangnya sumber daya manusia yang ada di Kantah MTB, belum lagi ditambah faktor cuaca yang kadang tidak menentu.

“Memang banyak persoalan yang kita hadapi terkait tugas dan fungsi di lapangan apalagi ini mencakup dua kabupaten. Walau demikian,  itu bukan menjadi penghalang dalam melaksanakan tugas dan fungsi di dua Kabupaten itu,” ungkapnya.

Baca Juga  Tak Gentar, Meski Tanpa Gerindra MS Tetap Calon Bupati KKT.

Dirinya berharap, usulan pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten MBD bisa segera terlaksana agar pelayanan pemetaan bidang tanah dan sertipikat di MTB dan MBD dapat berjalan maksimal. AT008