MBD, ambontoday.com – Tugas KPUD Maluku Barat Daya dalam hal ini PPS untuk memverifikasi berkas bakal pasangan perseorangan Jhon Leunupun – Dolfina Markus (JODO) bukanlah sesuatu yang mudah. Mekanisme dan metode yang akan digunakan saat verifikasi faktual nantinya pada 25 maret s/d 15 april mendatang adalah sistim “sensus”. KPUD akan mendatangi setiap pendukung dari 6786 yang tersebar pada 97 desa dan 16 kecamatan guna melakukan verifikasi faktual (verfak).
Hal ini disampaikan ketua KPUD Maluku Barat Daya Jacob Alupaty Demny saat acara penyerahan dukungan bakal calon perseorangan di aula KPUD MBD beberapa waktu lalu.
Ketua KPUD menjelaskan, metode saat verifikasi faktual nanti adalah sistim sensus dimana petugas PPS mendatangi dan menemui setiap pendukung yang namanya tercantum dalam daftar formulir B. 1.1 KWK. dokumen tersebut berisikan nama-nama dalam satu desa sehingga dokumen tersebut yang akan dibawa oleh PPS saat verifikasi faktual di desa.
Petugas PPS kemudian menanyakan langsung kepada setiap pendukung apakah mereka kemarin benar-benar memberikan dukungan kepada bakal pasangan perseorangan (JODO) atau tidak ? Dan apabila jawaban mereka mendukung maka PPS akan meminta mereka untuk menunjukan identitas diri (KTP) untuk dicocokan dengan data yang ada pada form B1 kemudian PPS kembali bertanya kepada mereka dan apabila jawaban mereka mendukung maka itu memenuhi syarat (MS) namun ketika yang bersangkutan mengaku tidak pernah mendukung atau menolak maka mekanismenya adalah PPS wajib memberikan formulir B.A5 yaitu surat pernyataan penolakan dukungan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani ujar Demny.
Dijelaskan, format tersebut harus diisi sesuai identitas yang tertera dalam KTP dan ditandatangani dan diserahkan kepada petugas PPS namun sepanjang format B. A5 diisi dan diserahkan kepada PPS maka dukungan itu gugur. selain itu sambung dia bahwa dukungan tersebut juga dinyatakan gugur apabila ada catatan dari panwaslu desa/kelurahan kaitannya dengan penduduk yang sebetulnya tidak memberikan dukungan.
“sepanjang itu ada dan diberikan oleh panwaslu desa kepada PPS maka dukungan itu juga dinyatakan gugur,” tutur dia.
Lain halnya dengan pendukung yang menolak dan tidak mendukung namun KTPnya ada dalam formulir dukungan maka yang bersangkutan harus mengisi formulir penolakan (BA5) dan apabila dia menolak mengisi formulir penolakan dan hanya menolak memberikan keberatan secara lisan maka dukungan itu dinyatakan sah bagi pasangan calon.
Demny menjelaskan, setelah verifikasi faktual dilakukan maka mekanisme selanjutnya adalah pleno rekapitulasi ditingkat PPS. berdasarkan hasil pleno di tiap PPS maka sudah diketahui berapa jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan berapa yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan setiap PPS akan melaporkan hasilnya pada pleno PPK.
Olehnya pada kesempatan itu, ketua KPUD menghimbau kepada bakal pasangan JODO dan timnya untuk membentuk tim pada setiap desa agar pada saatnya membantu memfasilitasi PPS dalam melakukan sensus terhadap nama-nama yang ada dalam formulir dukungan sebab dalam keputusan KPUD nomor 82 tahun 2019 mengamanatkan bahwa selama jeda waktu verfak mulai dari tanggal 25 maret-15 april apabila PPS sudah tiga kali menemui yang bersangkutan namun tidak berhasil ditemui maka tim harus memfasilitasi dan membantu menghadirkan pendukung yang bersangkutan untuk diverifikasi oleh PPS dan sepanjang tim tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan sampai pada batas waktu verifikasi selesai maka yang bersangkutan terhadap dukungannya dinyatakan gugur dan tidak memenuhi syarat (TSM), jelas Demny.
Ditambahkan pula, pada saat pleno rekapitulasi penetapan hasil di KPUD, nanti akan dilihat hasilnya dari 6786 yang telah diverifikasi faktual itu turun dari syarat minimal 5252 dukungan dan persebarannya lebih dari 9 kecamatan maka bakal pasangan tidak lagi melakukan perbaikan. namun, apabila hasilnya turun dari syarat minimal 5252 maka bakal pasangan wajib melakukan perubahan terang Alupaty sembari mencontohkan, untuk memenuhi syarat minimal misalkan.
Pada saat verifikasi faktual ada 1252 yang memenuhi syarat (MS) dan sisanya itu tidak memenuhi syarat (TMS) maka rumus untuk menentukan jumlah yang nantinya harus diperbaiki adalah : jumlah syarat minimal (5252) dikurangi yang memenuhi syarat/MS (1252) dikalikan dua. Artinya, syarat minimal = 5252 -2252 yang MS hasilnya = 4000 berarti masih kurang 4000 × 2 = 8000 maka pada masa perbaikan bakal pasangan calon wajib memasukan 8000 data dukungan urainya. Diakhir penjelasannya, ketua KPUD menjelaskan bahwa saat pleno disetiap tingkatan, bakal pasangan calon berhak menghadirkan saksi. dia juga berharap kepada bakal pasangan calon agar pada saat verfak dilakukan, para pendukung harus berada di tempat sehingga tidak ada kendala di lapangan.
“Memang dalam keputusan KPUD nomor 82/2019 membolehkan verifikasi melalui sarana bantu yaitu menggunakan sarana “video call” bagi mereka yang saat verfak masih berada di luar daerah namun kendalanya adalah di semua desa belum ada akses internet sehingga diharapkan pada waktunya para pendukung ada di tempat dan siap untuk diverifikasi oleh petugas PPS. Ketua KPUD menegaskan, pihaknya akan tetap menjaga integritas lembaga KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya oleh karena itulah dia berharap kepada jajarnya di tingkat PPS agar dapat bekerja maksimal dan profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun yang melunturkan independensi dan netralitas KPUD sebagai penyelenggara” imbuh Demny di akhir penjelasannya. (AT/Jeger)