Saumlaki, ambontoday.com – Mekanisme Lehidkatif pada lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terlihat seperti ring tinju yang akan dilakukan pertandingan tinju pada masa jabatan para anggota DPRD 2019 – 2024.
Wakil Ketua dua Riky Jaurissa bersama 16 Anggota DPRD KKT layangkan surat Emosi Tidak Percaya Kepada Badan Kehormatan DPRD KKT terhadap ketua DPRD Jaflaun Batlayeri.
Mosi Tidak Percaya itu direspon secara serius oleh Ketua DPRD KKT dengan memerintahkan kuasa hukumnya Antoni Hatane untuk melakukan laporan resmi ke Polres Kepulauan Tanimbar terkait pencemaran nama baik dan perilaku melawan hukum.
“Saya sudah memerintahkan kuasa hukum saya untuk menyiapkan laporan dan malam ini (Selasa malam-red) resmi kami lapokan Wakil Ketua satu dan 16 anggota DPRD lainnya yang turut menandatangani somasi itu” ujar Batlayeri dalam keterangan pers diruang kerjanya Selasa (18/5).
Batlayeri mengakat perang, dengan tekat dirinya harus dilakukan PAW oleh partainya karena menyalai aturan DPRD dan atau melanggar kode etik DPRD, atau ka ke 16 anggota DPRD dan Wakil Ketua satu yang akan di PAW kan.
“Kita nanti liat, saya yang di PAW kan atau mereka yang nanti di PAW” singkat Batlayeri.
Jika hal ini terjadi maka lembaga terhormat DPRD KKT akan terlihat kosong akibat keegoismen dan penyebaran fitnaan yang dilakukan oleh 17 anggota DPRD tersebut.
Tuju belas anggota DPRD tersebut yakni Riky Jaurissa, Ambrosius Rahanwati, Rahel L Anggito, Markus Atua, Wan Lekruna, Apolonia Laratmase, Semuel Lilimwelat, Gotlif Siletty, J Bunga/Utwali, Wempy Pewerisa, Nikson Lartutul, Dedy F S Titirloloby, Ema Labobar. (AT/tim)