Ambon, Ambontoday.com- Dalam Waktu Dekat Kartu Identitas Anak (KIA) akan dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon pada Triwulan I. Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Selly Haurissa kepada Ambontoday.com di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).
Dia mengatakan, KIA sangat penting bagi anak dalam pengurusan membuka tabungan di Bank memesan tiket. “Dengan KIA anak akan mempunyai kartu identitas sendiri dan tidak memerlukan KTP orang tua dalam pengurusan hal-hal tertentu,” ucapnya.
Dia mengakui, peseyaratan bagi anak untuk mendapatkan KIA adalah benar warga Kota Ambon, sudah memiliki akte Kelahiran. “Kita akan mulai melakukan pendataan dari usia Play Grop sampai dengan batas usia KTP,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak sekolah yang ada di Kota Ambon terkait dengan percetakan KIA. ” KIA akan diberikan kepada anak yang telah memiliki Akte kelahiran, jadi bagi anak yang belum memiliki akte belum bisa,” katanya.
Dia mengungkapkan, KIA akan diberlakukan pada anak usia 5 Tahun ke atas dan dibawah 17 Tahun. “Dengan adanya KIA yanmg dimiliki oleh anak-anak maka KIA dapat diakses oleh anak-anak sebagaimana kegunaan KTP,” tuturnya.
Menurutnya, Masyarakat di Kota Ambon memiliki cakupan akte kelahiran baru 82 persen sedangkan yang dimintai oleh pusat sesuai pesyaratan adalah 85 persen. “Kota Ambon belum memiliki target yang diinginkan oleh pusat, maka harus mengejar target yang diinginkan,” terangnya.
Selain itu, Lanjutnya mengatakan, KIA yang akan dicetak masih menggunakan Dana APBN yang akan dikucurkan khusus bagi anak usia sekolah.
“Jadi katong masih pake di APBD katong akan jalankan khusus yang su usia sekolah dolo, nanti kedepannya katong lihat kalau memang katong su capai target berarti kalau pusat dong kasih berarti katong mulai dari 0 tahun, dari pas dia suh punya kate kelahiran langsung katong kasih,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk pencetakan KIA ini jika anak sudah mencapai usia untuk memiliki KTP maka KIA dapat langsung dibawa ke Kantor Disdukcapil untuk di ganti dengan KTP tapi harus melalui proses perekaman. “Jadi Kalau mau urus KTP tinggal bawa saja lalu ganti, tinggal foto, tapi karna ini kan seng scan mata karna yang scan mata itu anak musti sudah usia 17 tahun saja baru bisa foto KTP, jadi dong pake foto saja,” tutupnya. (AT-009).