JAKARTA – Ambontoday, Kalangan media berharap pemerintah bersedia menempatkan insan media, terutama wartawan yang bertugas di garis depan, di dalam kelompok penerima vaksin Covid-19 tahap satu atau tahap dua yang diberikan antara bulan Januari sampai April 2021.
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban di lapangan, seperti yang diatur UU 40/1999 tentang Pers, wartawan memiliki kemungkinan terpapar SARS Cov-2 atau virus corona baru yang menyebabkan Covid-19.
Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, ketika berbicara di Kantor JMSI di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, Selasa siang (19/1).
Teguh mengutip keputusan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (PPP) yang telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Petunjuk Teknis bernomor HK.02.02/4/1/2021 yang ditandatangani Dirjen PPP, Muhammad Budi Hidayat, tanggal 2 Januari lalu disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam empat tahap.