AMBON, Ambontoday.com-Kantor Pelayanan Pajak Ambon mengelar sosialisasi undang -undang harmonisasi perpajakan (HPP)dan nomo pokok wajib pajak (NPWP)bagai ASN di Lingkup Pemerintah Kota Ambon Senin(9/1/2023)
Penjabat Walikota Ambon Boedewin Wattimena mengatakan, sosialisasi NPWP bagi ASN dikarenakan melekat dengan ASN.
“Kenapa hari ini ada sosialisasi tentang NPWP Karen itu memang melekat dengan kita,”kata Boedwin Wattimena.
Boedewin menjelaskan setiap ASN harus melaporkan SPT tahunan belum lagi pajak -pajak pribadi yang harus laporkan karena berkaitan erat dengan nomor pokok wajib pajak.
“Karena itu nanti akan disampaikan kepada kepala kantor pajak Pratama ambon untuk menyiapkan semacam perwakilan KPP Pratama di pemerintah Kota Ambon,agar bisa mengurus pengalihan cukup di kantor kota Ambon,”ucap Walikota.
Sementara itu Kepala KPP Pratama ambon AKS Bayunanto mengatakan
KPP Pratama ambon diberikan kesempatan untuk sosialisasi Integrasi Nik dan NPWP .
“Jadi seperti kita ketahui masyarakat diberikan kesempatan sampai dengan 1 Januari 2024 kita mengunakan format NPWP yang baru ,nah ini perlu integrasi dari nik menjadi NPWP,”ucapnya.
Menurutnya Penjabat walikota sudah memberikan arahan juga dari ASN menginisiasi hal tersebut.
” Kami harap semua masyarakat juga ikut melakukan integrasi itu ada falidasinya ada tahapannya sangat mudah dan ada petunjuknya,”ujarnya.
Selain itu Bayunanto mengaku
Sosialisasi ini akan dilakukan sebaik mungkin atau kegiatan ditempat terbuka. Yang jelas akan menjadi prioritas KPP Pratama ambon di awal tahun ini .
“Kami inginkan pelaporan SPT Juga sudah bisa dilaksanakan dengan format NIK dan NPWP yang baru,”tandasnya.(AT-009)