AMBON, Ambontoday.com- Tenaga Honorer yang berada pada lingkup Pemerintah Kota Ambon yang bekerja di bawah 5 tahun aja dirumahkan.
Pernyataan ini diakui Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada media di Gedung DPRD Kota Ambon usia
sidang paripurna penyerahan KUA-PPAS APBD Kota Ambon tahun 2022, Senin (3/10/2022).
Menurut Wattimena, pihaknya hanya memproses berkas honorer atau tenaga kontrak yang masa kerjanya diatas 5 tahun.
“Yang diproses hanya tenaga honorer/kontrak yang telah mengabdi lima tahun, diluar itu kita tidak proses,” jelas Wattimena.
Wattimena berkata, pengangkatan tenaga honorer ataupun kontrak menjadi pegawai pemerintah Perjanjian kerja pada lingkup pemerintah kota Ambon akan disesuaikan berdasarkan aturan.
“Dengan ini, maka si tahun depan lagi tidak ada pegawai kontrak atau honorer di lingkup Pemerintah Kota Ambon berdasarkan edaran Menpan RB,” paparnya.
Oleh karena itu, apabila tidak memenuhi kriteria syarat PPPK, berarti konsekuensinya diberhentikan.
“Ini aturan, harus diterapkan. Pegawai kontrak ini kan dalam SK nya itu mereka kan pertahun, tidak ada dua atau 10 tahun, semua rata-rata satu tahun dan diakhir tahun bisa diberhentikan. Itulah konsekuensi menjadi pegawai kontrak tahunan,” tegas Wattimena.
Dia mengaku, sudah menginstruksikan seluruh OPD, kepala BKD dan Sekertaris Kota Ambon, untuk pastikan yang mendapatkan kuota itu adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
“Dan itu harus melalui seleksi di tingkat pusat. Semua berkasnya diinput termasuk dengan daftar gaji mereka selama lima tahun. Saya yakin prosesnya disini sangat ketat,” paparnya.
Dirinya berharap, tidak akan terjadi hal seperti yang belum memenuhi syarat lalu diangkat.
“Jangan sampai terjadi. Kalau ada yang seperti itu dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya. (AT-009).