Ambon, Ambontoday.com- Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan Pemerintah Kota Ambon mulai melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang di pasar Mardika Senin(3/7/2023)
“Tidak ada satu pihak pun yang menghalangi terhadap penagihan ini karena kewenangannya ada pada Pemerintah Kota Ambon,”kata Bodewin kepada Wartawan, Senin(3/7/2023 )di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon.
Dikatakan, untuk retribusi yang ditagih kepada pedagang sebesar 5 ribu rupiah.
Tarifnya yang diberlakukan kata Bodewin, sudah sesuai dengan hasil kajian dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditetapkan.
“Perwali sudah dikaji sesuai dengan tarif yang telah ditentukan karena selama ini pemerintah mengelola sampah tanpa ada retribusi karena itu sudah ditetapkan besaran retribusi baik sampah rumah tangga , sampah pasar maupun sampah perusahaan semua harus ditagih hari ini,”
ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan ditagihnya retribusi sampah maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.(AT-009).