Ambon, Ambontoday.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendapatkan draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 8, 9,10 tentang Negeri dan rancangan instruksi Walikota tentang Pelaksanaan 5 kebijakan Prioritas.
Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh PJ Wali Kota Ambon Bodewin dari Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Kamis (16/6/2023).
Dikatakan, dalam pemaknaan terhadap proses sebuah regulasi kalau di pemerintah adalah peraturan daerah ada syarat atau faktor yang harus dipenuhi terhadap sebuah regulasi peraturan daerah dimaksud.
“Kalau kita pelajari paling tidak ada banyak syarat yang harus penuhi tetapi paling tidak Perda yang dihasilkan paling tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya mulai dari UUD 45, peraturan pemerintah,Perpu dan sebagainya,”ucapnya.
Dijelaskan, untuk peraturan daerah yang dihasilkannya tidak boleh memberatkan masyarakat.
“Memberatkan masyarakat dalam aspek bagaimana kita mendudukkan kepentingan masyarakat sebagai yang terutama selain dari pada kepentingan penyediaan regulasi yang dimaksud,”tegas Bodewin.
Menurutnya, peraturan daerah mesti sebesar-besarnya mampu untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Karena itu perda yang aspiratif itu adalah salah satu kriteria perda yang baik,”ujarnya.
Lanjutnya, aspirasi masyarakat ini juga terkait dengan bagaimana dapat mengakomodir kearifan lokal yang ada di masing masing daerah dimana perda itu diterapkan.
Oleh karena itu, upaya kita untuk menghadirkan regulasi atau peraturan daerah yang baik mesti terus dilakukan.
Perda no 8,9 ,10 tahun 2017 di rasakan benar bagaimana kendala dalam penerapannya
“Sebenarnya tidak aturan yang sempurna karena itu setiap peraturan yang dikeluarkan diimplementasikan pasti ada evaluasi,”ujarnya.
Dengan demikian dari evaluasi itu kemudian dilakukan perubahan penyesuaian isi aturan tersebut.(AT-009).