Ambontoday.com, Ambon.- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun menyampaikan siapapun Penjabat Gubernur Maluku yang akan ditunjuk Presiden nanti harus bisa melakukan syarat yakni, masuk Rumah Dinas (Rumdis), masuk kerja secara resmi di kantor Gubernur, dan harus menghargai undangan DPRD saat diminta hadir dalam rapat rapat tertentu demi melihat jalannya roda pemerintahan dan kepentingan masyarakat Maluku.
Ketegasan ini disampaikan Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat 19 April 2024.
Menurutnya, selain nama yang diusulkan DPRD, Mendagri juga memiliki kewenangan untuk mengajukan satu nama, nanti siapa yang ditentukan Presiden itulah yang akan menjadi penjabat Gubernur Maluku.
“Terkait siapa yang akan ditunjuk presiden sebagai penjabat itu tidak menjadi soal, namun yang terpenting Penjabat yang ditunjuk itu harus masuk Rumah Dinas Gubernur, harus masuk kerja secara resmi di kantor gubernur setiap hari, dan harus menghargai undangan DPRD saat diminta hadir untuk rapat tertentu.
Membangun sinergi dan kerjasama yang baik dengan legislatif itulah yang mesti dilakukan Penjabat Gubenur nanti, bukan kerjasama atas dasar kepentingan-kepentingan pribadi.
Jangan bekerja mengelola pemerintahan semaunya dan menurut seleranya sendiri. Sebab mengelola pemerintahan itu ada aturannya, ada hukumnya,” jelas Watubun.
Menurutnya, Kepala daerah itu punya tugas tidak sama dengan orang lain, seorang Kepala Daerah itu harus mampu bekerjasama dengan legislatif dan membangun sinergitas untuk melihat kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik secara baik demi kepentingan masyarakat.
“Jadi siapapun yang ditunjuk presiden untuk menjadi Penjabat Gubernur Maluku nanti kita tetap mendukung, asalkan harus bisa melakukan tiga syarat di atas, karena syarat tersebut menjadi jaminan utama bagi roda pemerintahan dan pelayanan publik demi kepentingan masyarakat Maluku kedepan,” tandas Ketua DPRD.