Watubun Tegaskan, DPRD Tak Main main Tuntaskan Perda Disabilitas Tahun ini

Before content

Ambontoday.com, Ambon.- DPRD Provinsi Maluku tidak akan main-main dengan usulan organisasi Penyandang Disabilitas yang telah disampaikan secara langsung pada bulan Mei kemarin.

Terhadap hal itu, Ketua DPRD, Benhur G Watubun, kepada media ini, Kamis 6 Juli 2023 di ruang kerjanya menyampaikan komitmen lembaga DPRD Maluku untuk menyelesaikan usulan ranperda menjadi perda bagi penyandang Difabel di Maluku dalam tahun 2023 ini.

Menurut Watubun, Sesuai Undang-undang nomor 19 tahun 2911 yang turunannya Undang-undang nomor 08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas harus dilihat sebagai konsekuensi logis daripada pelayanan publik oleh pemerintah provinsi Maluku untuk melihat kaum difabel sebagai bagian yang utuh dan mereka adalah satu kesatuan yang tidak boleh disepelekan atau dimarjinalkan hak-hak mereka hanya karena mereka cacat atau kekurangan kemampuan secara fisik.

“Sebagai catatan, kami secara kelembagaan di DPRD Maluku punya pergumulan khusus soal ini, dan beberapa waktu lalu organisasi kaum disabilitas telah melakukan pertemuan di hotel Santika.

Saya sebagai Ketua DPRD diundang sebagai pemateri waktu itu, tapi karena berhalangan maka saya delegasikan itu kepada komisi IV yang membidangi hal itu.

Patut saya acungkan jempol buat organisasi Penyandang Disabilitas di daerah ini yang dalam pertemuan itu telah berhasil membahas usulan rancangan peraturan daerah berikut naskah ilmiahnya dan diserahkan secara resmi kepada DPRD Maluku.

Mereka berharap DPRD akan menggunakan hak inisiatifnya membentuk undang-undang dalam perspektif DPRD untuk harus dilaksanakan,” jelas Ketua DPRD Maluku.

“Saya dudukan dulu bahwa DPRD telah menetapkan program Perda tahun ini, jadi usulan Perda tentang disabilitas ini memang dia terlambat masuk, sekalipun itu tapi untuk keberpihakan DPRD kepada kaum disabilitas maka kami memastikan usulan Perda ini menjadi prioritas.

Baca Juga  Uskup Selalu Terlihat Sehat Meski Positif Covid-19

Kebetulan pemerintah daerah menyerahkan Perda tentang Bank Maluku maka kami juga DPRD secara insiatif akan menyampaikan usulan Perda disabilitas agar direvisi, dan di tahun ini harus selesai.

Saya akan berkoordinasi terus dengan rekan-rekan baik komisi empat maupun Badan Pembentukan Perda, tinggal kita lihat kira-kira jalur komisi yang harus menangani atau jika tidak maka pimpinan akan mengambil kebijakan untuk membentuk Pansus guna pembahasan.

Dengan begitu maka proses percepatan untuk renperda ini harus segera mungkin dilakukan,” tegas Watubun.

Dirinya menyampaikan rasa salut kepada teman-teman di organisasi asosiasi disabilitas Maluku yang justru punya kelengkapan dokumen yang luar biasa.

“Terus terang saya kagum dan salut terhadap teman-teman organisasi asosiasi Disabilitas karena mereka datang tidak dengan tangan kosong.

Semula mereka berkoordinasi dengan DPRD apakah bisa Perda ini dimasukkan atau tidak, kami telah menyanggupi tapi kami meminta syaratnya adalah mereka juga harus menyampaikan ringkasan tentang permasalahan-permasalahan disabilitas.

Kenyataanya, mereka berbuat jauh lebih dari yang kita minta, jadi mereka memasukkan rancangan perdanya beserta naskah akademiknya dan itu justru memudahkan DPRD, sehingga DPRD juga tinggal melakukan studi lalu kemudian mengumpulkan data dan fakta tentang disabilitas untuk kita bisa bersinergi di sana.

Kalau sudah dikoordinasikan seperti itu maka tinggal kita lakukan proses. Saya berharap pada masa sidang ketiga nanti dari September sampai Desember bisa selesai.

Sampai hari ini DPRD masih berproses, sesudah itu kita dalam rangka pembahasan anggaran akan minta untuk melakukan telaah sesegera mungkin, melaksanakan tanggung jawab konstitusional yaitu membahas ranperda disabilitas supaya kita bisa selesaikan.

Sekali lagi saya ingin menegaskan bahwa ini menunjukkan keberpihakan DPRD kepada teman, sahabat, saudara-saudara kita yang kebetulan disabilitas,” tegas lelaki berdarah Kei ini.

Baca Juga  Gubernur Resmikan RKB MAN 3 SBT

Terkait keterlibatan pemerintah daerah, Ketua DPRD mengatakan, jika hal ini diusulkan melalui pemerintah daerah itu mekanismenya akan memakan waktu yang agak lama karena ada tahapan-tahapan menurut versi pemerintah tentang pembentukan Perda.

“Dibandingkan dengan pengusulan perda lewat pemerintah daerah itu akan memakan waktu, berbeda dengan usulan langsung oleh masyarakat ke DPRD.

Apa yang disampaikan masyarakat kepada DPRD mengenai pembentukan perda tentu waktunya akan singkat karena tergantung political will dari DPRD.

Untuk itu, sebagai Ketua DPRD Maluku saya ingin tegaskan bahwa usulan Perda ini harus segera dimasukan dan segera di tuntaskan,” kata Benhur.

Terkait peran pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, Ketua DPRD meminta agar selalu melakukan koordinasi supaya bisa sampaikan daftar isian masalah agar jangan kita berlama-lama menuntaskan hal ini demi terwujudnya pelayanan publik yang baik di daerah Maluku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Berita Terkini