AMBON, Ambontoday.com- Guna mewujudkan Perlindungan Masyarakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal BEA dan CUKAI (DJBC) Maluku dan KPPBC TMP C Ambon menggelar pemusnahan Barang Hasil Penindakan, yang berlangsung di Lingkungan Kantor BEA dan CUKAI Ambon, Rabu (25/10/2023).
Kepala Kanwil DJBC Provinsi Maluku, Djaka Kusmartata mengakui, barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor bea Cukai Ambon sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Diakui, sesuai dengan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor : S-74/MK.6/KNL.1701/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan S-75/MK.6/KNL.1701/2023 tanggal 5 Oktober 2023 serta peraturan yang berlaku, barang-barang hasil Penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan.
Adapun data-data yang dimusnahkan sebagai berikut: pertama, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 198.915 batang. Dimana, pada kanwil DJBC Maluku berjumlah 97.779 batas, dan Kantor Bea Cukai Ambon berjumlah 101.136 batang.
Kedua, Minuman mengandung Etik Alkohol (MMEA) sebanyak 104,4 liter. Pada Kanwil DJBC Maluku 25 liter, dan Kantor Bea Cukai Ambon 79,4 liter.
Ketiga, Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 51 botol. Pada Kanwil DJBC Maluku 41 botol, dan Kantor Bea Cukai Ambon 10 botol.
Keempat, Tembakau iris sebanyak 47,95 Kg dari kantor Bea Cukai Ambon. Kelima, berbagai barang kiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Dengan pemusnahan itu, negara mengalami kerugian senilai Rp.134.000.000,” ucapnya.
Maka dengan itu, Lanjutnya, kegiatan ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku dan Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kanwil DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon bersama stakeholder lainnya dalam memberantas barang kena cukai ilegal tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, diharapkan dengan kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi bagi semuanya agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku dan Maluku Utara.
“Barang yang telah dimusnakan berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Barang kenal cukai ilegal yang asal dari Luar negeri ada rokok yakni dari cina,” tambahnya. (AT-009).